Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Perdamaian
Survei: AS Ancaman Terbesar Bagi Perdamaian
Tuesday 31 Dec 2013 02:50:10

Survei juga menunjukkan Amerika masih menjadi tempat populer tujuan untuk tinggal.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Seperempat penduduk dunia menganggap Amerika Sedrikat adalah ancaman terbesar untuk perdamaian dunia, menurut survei internasional.

Survei penduduk dunia yang dilakukan oleh WIN/Gallup International menunjukkan pendapat terkait Amerika sebagai ancaman terbesar itu ditemukan di Timur Tengah dan sebagian besar Eropa Barat.

Survei tahunan itu dilakukan dengan wawancara 67.000 orang di 55 negara.

Jajak pendapat itu menyebutkan 13% warga Amerika sendiri juga berpendapat negara mereka merupakan ancaman.

Namun, dalam survei itu juga terungkap bahwa Amerika Serikat merupakan tujuan paling populer bagi mereka yang mencari tempat tinggal di negara lain.

Negara lain yang dituju adalah Kanada dan diikuti oleh Australia.

Hasil survei terkait kepemimpinan perempuan menyebutkan dunia akan lebih baik bila wanita yang menjadi pemimpin.

Hanya di Timur Tengah dan Afrika Utara yang tidak sepakat wanita akan lebih baik bila jadi pemimpin.
Tentang harapan tahun 2014, lebih dari setengah responden menyebutkan 2014 akan lebih baik dibandingkan 2013 dari sisi perekonomian.

WIN/Gallup memulai jajak pendapat tentang dunia pada 1977.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Perdamaian
 
Menlu RI: Dunia Menaruh Harapan Besar Kontribusi Indonesia dalam Perdamaian Dunia
 
1.169 Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB kembali dari Lebanon
 
Kapuspen TNI: Sejak 1957 Sebanyak 32.191 Prajurit TNI Aktif dalam Misi PBB
 
Misi Perdamaian TNI Mengemban Kredibilitas TNI
 
Menhan: Pentingnya Kerjasama Internasional Demi Ciptakan Perdamaian dan Stabilitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]