Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Penistaan Agama Islam
Surat Saran Penundaan Sidang Ahok Ditunda, Kapolda: Cuma Saran Boleh Dong
2017-04-09 12:50:58

Ilustrasi. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan serta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan membenarkan adanya surat saran penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kapolda Metro Jaya menilai surat tersebut wajar saja dilayangkan.

"Kan itu cuma saran, namanya saran ya boleh dong," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).

Menurut Iriawan, pengajuan ini dilakukan karena masa Pilkada DKI Jakarta putaran kedua semakin dekat. Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila saran yang mereka ajukan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Kan sekarang mengarah ke putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan gak masalah," ujarnya.

Pihak kepolisian mengaku belum mendapatkan informasi apakah surat penundaan yang mereka ajukan sudah diterima atau belum oleh pihak PN Jakarta Utara. Ia menyarakan para wartawan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

"Belum tahu, coba saja tanya langsung ke sana," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, wajar-wajar saja apabila surat penundaan tersebut diajukan kepolisian. Menurutnya, pengajuan tersebut adalah salah satu upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

"Wajar saja kalau kepolisian melayangkan surat kepada pengadilan negeri," kata Argo.

Kamis (6/4), beredar foto surat penundaan sidang tuntutan perkara Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus penistaan agama yang diajukan Polda Metro Jaya. Isi surat itu menyarankan agar pembacaan tuntutan ditunda hingga Pilkada DKI putaran kedua.

"Disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap Pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua," bunyi surat itu.

Surat yang ditujukan oleh Ketua PN Jakarta Utara itu dibuat pada Selasa (4/4). Di surat tersebut juga dijelaskan, alasan pengajuan penundaan adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua," bunyi surat itu.

Selain ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Kapolri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Di kanan bawah surat, juga telah ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan.(ath/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]