Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Surat PAW Gede Pasek Suardika Masih Cacat Hukum
Monday 27 Jan 2014 06:17:19

Gede Pasek Suardika Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan juga Sekjen PPI serta mantan wartawan di Pulau Bali.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika hingga saat ini masih belum meninggalkan gedung DPR Senayan, Pasek mempersoalakan surat pemecatanya, dan barang-barang inventaris Gede Pasek masih berada di lantai 21, Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta.

Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, dukungan terhadap Pasek, dimana dalam surat pemberhentian sekaligus penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika dianggap masih cacat hukum.

"Surat tersebut tidak memenuhi asas legal yang semestinya, atau cacat hukum. Surat itu dikembalikan ke DPP kemarin," kata Marzuki di Jakarta, Sabtu (26/1).

Menurut Marzuki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, surat itu cacat hukum karena ada ketentuan bahwa, surat penggantian antar waktu dan pemberhentian seseorang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris Jenderal DPP partai.

"Sementara surat itu sendiri hanya ditandatangani ketua harian dan sekretaris jenderal," kata Marzuki Alie, yang kini menjadi peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu.

Marzuki juga menyatakan pimpinan DPR memutuskan, mengembalikan surat tersebut berdasar pertimbangan dari deputi hukum DPR RI.

Ketika ditanya tenggat waktu bagi DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan kembali surat itu, dia mengatakan, "Tidak ada tenggat waktu." pungkas Marzuki.(Ant/bhc/bar)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]