Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Media
Supratman Tepis Single Mux Operator Penyiaran Hadirkan Praktik Monopoli
2017-10-04 07:53:14

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.(Foto: Ojie/andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menepis pandangan bahwa konsep single mux operator dalam draft RUU Penyiaran akan menciptakan praktik monopoli. Sebab, dalam konsep single mux, frekuensi sepenuhnya akan dikelola negara.

"Single mux justru bukan monopoli, sebaliknya justru memberi keadilan bagi masyarakat karena tiap penyelenggara (Lembaga Penyiaran Swasta/LPS) hanya akan diberikan satu kanal, dan setiap kanal berisi 12 channel," tuturnya di sela-sela Rapat Pleno Baleg dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/10) malam.

Ia menjelaskan, dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, perbedaan pandangan tentang tata cara perpindahan televisi analog ke digital sangat alot. Sementara hanya ada dua fraksi yang sudah menyampaikan sikapnya, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. Menurutnya, penguasaan frekuensi harus diberikan kepada negara (single mux operator), mengingat frekuensi adalah sumber yang alam terbatas.

"Kita tetap konsisten untuk single mux, sementara fraksi golkar mengusulkan hybrid. Namun, Hybrid kan belum dikenal, jadi dibutuhkan sebuah rumusan yang tetap mengatur peran swasta juga bisa terlibat, terutama bagaimana negara memiliki kekuasaan atas frekuensi, sehingga negara tidak dirugikan," jelas politisi Gerindra ini.

"Ada 10 frekuensi yang sudah dikuasai swasta, selebihnya itu 30 akan ditarik dan dikuasai oleh negara," sambungnya.

Sementara, Fraksi Golkar mengusulkan sistem hybrid mux operator dalam sistem imigrasi televisi analog ke digital. Dengan alasan pertimbangan demokrasi penyiaran dan mempertimbangkan kesiapan lembaga penyiaran di Indonesia, dalam hal ini Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai bentuk satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
• LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
• Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
• LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
• Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
• Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]