Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Krisis Suriah
Supir KBRI Suriah Tewas Tertembak
Friday 01 Jun 2012 15:12:14

Konflik Suriah (Foto: bbc.com)
DAMASKUS (BeritaHUKUM.com) – Sopir Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Damaskus, Suriah. Tewas setelah terjebak dalam insiden baku tembak di kota.

Pengemudi yang diketahui bernama Abdul Rozak, pada Rabu (30/5) lalu tengah berada di sebuah bengkel untuk mengambil mobil milik kedutaan besar yang tengah menjalani perawatan rutin.

Menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene Akibat baku tembak itu, Abdul Rozak meninggal dunia dan pemilik bengkel luka-luka. Tetapi Tene tidak menjelaskan, apakah tembakan itu berasal dari pasukan pemerintah atau kelompok oposisi."Jadi dia itu berada di tempat dan waktu yang salah," ujarnya Seperti yang dilansir di BBC, Jumat (1/6).

Lebih lanjut, Tene menjelaskan, Abdul Rozak sendiri merupakan warga negara Suriah yang bekerja di KBRI.”Meski demikian, kami mengecam penembakan itu dan memberikan santunan kepada keluarga Abdul Rozak,” tambahnya.

Sedangkan, untuk WNI yang berada di Suriah, Tene mengatakan sejauh ini pemerintah Indonesia selalu berusaha mengamankan warga Indonesia yang masih berada di Suriah. "Kami mengimbau agar warga Indonesia menghindari tempat-tempat yang berbahaya," papar dia.
Sejak Januari lalu kami sudah evakuasi dan memulangkan warga Indonesia yang berada di wilayah-wilayah paling berbahaya," lanjutnya.

Meski demikian, tambah Tene, jumlah warga Indonesia di Suriah masih cukup banyak meski tak merinci jumlah pastinya. "Tidak semua wilayah Suriah bergolak, di kawasan yang masih aman banyak terdapat warga Indonesiia," imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya sempat memanggil Duta Besar Indonesia di Damaskus sebagai bentuk protes atas kekerasan di negeri itu. Namun, pada pekan lalu Indonesia telah mengirim kembali duta besarnya untuk mendampingi 16 pengamat militer Indonesia yang tergabung dalam misi PBB untuk Suriah. (bbc/sya)



 
Berita Terkait Krisis Suriah
 
Suriah: Kami Bangga Mengakui Cina dan Rusia Bukan Negara Penjajah
 
Dua Ratus Orang Terbunuh dalam Serangan di Suriah
 
PBB: Anak-anak Di Suriah Dijadikan Tameng Hidup Oleh Tentara
 
Supir KBRI Suriah Tewas Tertembak
 
Oposisi Desak PBB Turun Tangan Usut Pembantaian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]