Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil Livina
Supir Grand Livina Maut, Andika Masih Sadar Saat Dibawa ke RS Fatmawati
Saturday 29 Dec 2012 21:51:45

Ibu Andika, Ine Irawati dan Pengacaranya saat menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban, Sabtu (29/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka supir maut Nissan Grand Livina, Andika Pradika Harahap yang menabrak 7 orang di Jalan Ampera Raya, Cilandak, mengakibatkan 2 orang korbannya meninggal dunia. Andika saat ini masih dirawat di Paviliun Anggrek RS Fatmawati Jakarta Selatan.

Terlihat keluarga Andika, dan 2 adiknya, beserta rekannya berdatangan dan menjenguk Andika. Saat kejadian, supir maut yang mabuk berat bau alkohol terlihat masih berjalan dalam keadaan sempoyongan. Ketika memasuki IGD RS Fatmawati pagi dini hari Kamis (27/12), Andika mengemudikan mobil Grand Livina maut dalam kondisi mabuk, walau ibunya Ine membantahnya dan mengatakan tanyakan hasilnya pada Polisi.

Kanit Laka Polres Jakarta Selatan, kemarin Jumat (28/12) sempat mengkonfirmasi bahwa Andika akan segera diperiksa dan di BAP, setelah penumpang warga Korea Selatan Hawanchoel dan supir Taruna, serta beberapa saksi lain terkait peristiwa dini hari naas tersebut.

Menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, tidak tampak petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap Andika, yang tampak hanya keluarga, Ibu, dan adik-adik Andika yang keluar masuk di ruang Paviliun Anggrek RS Fatmawati, Sabtu (29/12).

Sementara petugas rumah sakit membenarkan jika Andika masih dalam perawatan, namun tidak tahu jadwal perihal pemeriksaan Andika hari ini, karena pemeriksaan terhadap Andika Pradika Harahap belum selesai. "Masih akan ada pemeriksaan lanjutan," ujar pengacara Andika, Hidayat SH.

Hidayat mengatakan, keadaan Andika selepas kecelakaan dan keluar dari mobil tidak sadarkan diri hingga dia berada di IGD.

Sedangkan pantauan pewarta BeritaHUKUM.com saat kejadian, Andika dan rekannya Hoanchouel masih sadar saat dibawa petugas kepolisian, dengan sempoyongan turun dari mobil Polisi dan duduk di kursi roda yang disiapkan petugas RS Fatmawati. Andika juga terlihat masih bisa berkomentar dengan seorang wanita yang meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya, bahkan Andika sempat muntah-muntah di tempat sampah RS Fatmawati.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil Livina
 
Andika Pradika Sudah Ditahan di RS Polri Keramat Jati
 
Supir Grand Livina Maut, Andika Masih Sadar Saat Dibawa ke RS Fatmawati
 
Keluarga Andika P Harahap Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Tabrakan Maut Grand Livina
 
SIM Sopir Maut Nissan Grand Livina Ternyata Sudah 2 Tahun Mati
 
Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]