Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Supir Anas Urbaningrum Kembali Dipanggil KPK
Monday 04 Mar 2013 13:11:27

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nurachmad Rusdam, supir pribadi Anas Urbaningrum, tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang kembali diperiksa lembaga pimpinan Abraham Samad. Setelah menetapkan Anas tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi. Hal itu, kemudian akan beranjak pemeriksaan pada tersangka atau Anas.

Nurachmad Rusdam, kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dipanggil untuk saksi Anas Urabaningrum. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Anas ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Hari ini, Senin (4/3), lembaga super body itu memanggil kalangan swasta, Nurachmad Rusdam.

Kata Priharsa, Nurachmad Rusdam yang merupakan supir mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk majikannya. "Iya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Priharsa.

Sebelumnya, pernah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, (27/2), bulan lalu. Diduga, KPK akan meminta keterangan terhadap Nurachmad terkait mobil Toyota Harrier yang diberikan PT Adhi Karya untuk Anas Urbaningrum. Selain itu, kemungkinan Nurachmad mempunyai banyak informasi terhadap majikannya itu.

Selain supir pribadi Anas, KPK juga memanggil saksi-saksi untuk kasus Hambalang ini. Mereka adalah, Ferdian Pareira (Finance Manager PT Dwi Prima), Jerry Turangga (Direktur PT Erindo Mitra Sejahtera), Wahyu Gunarso (Marketing Manager PT Best Indo), Muliawan Tjandra (Direktur PT Dwiwarna Metalindo) dan, Andi Zulkarnain Mallarangeng.

"Kelima saksi itu untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar)," tambah Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Anas Urbaningrum, dan yang terakhir Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]