Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Duka Cita
Superstar Pop Dunia, Prince, Meninggal Dunia
2016-04-22 01:20:34

Tahun 2004, Prince masuk dalam Rock and Roll of Fame. Prince memiliki peran beragam, sebagai penyanyi, penggubah, dan juga pengarensemen. (Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bintang pop dunia, Prince, telah meninggal dunia di Paisley Park residence di rumahnya, Minnesota, Amerika Serikat, pada usia 57 tahun. Pernyataan kabar mengejutkan itu disampaikan oleh pihak manajemennya.

Polisi mendapat panggilan darurat di rumahnya, Paisley Park, pada Kamis (21/4) April subuh waktu Amerika Serikat, seperti dilaporkan media setempat.

Penyelidikan terkait dengan kematiannya masih berlangsung.
Prince berhasil menjual lebih dari 100 juta album sepanjang karier musiknya.

Superstar top dunia yang penuh talenta ini sebagai penyanyi yang merangkap penggubah maupun pengaransemen serta memiliki kemampuan untuk memainkan berbagai instrumen musik, Prince telah menghasilkan lebih dari 30 album.

Lagunya yang populer antara lain Let's Go Crazy maupun When Doves Cry dan pada tahun 2004, dia masuk dalam Rock and Roll of Fame.

Pekan lalu dia dibawa ke rumah sakit beberapa jam setelah tampil di panggung, namun kemudian segera dipulangkan.

Sejumlah ucapan duka dan penghormatan sudah bermunculan di media sosial dan para penggemarnya mulai berkumpul di Paisley Park. Dia juga dikenal sebagai "One Purple" karena mode warna-warni. Tahun 2004, Prince masuk dalam Rock and Roll of Fame.

Kematian mendadak Prince di Minnesota menjadikan curahan kesedihan yang tidak percaya dari fans di media sosial, seperti kata-kata lagu hit-nya, "Let's Go Crazy" menemukan makna baru di kalangan penggemar yang seumur hidup berkabung atas meninggalnya legenda musik.

Prince memenangkan 7 Grammy Awards dan menerima 30 nominasi. Lima single-nya menduduki puncak tangga lagu dan 14 lagu lainnya memukul Top 10. Ia memenangkan Oscar untuk skor lagu asli terbaik untuk "Purple Rain."(BBC/CNN/bh/sya).


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]