Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Duka Cita
Superstar Pop Dunia, Prince, Meninggal Dunia
2016-04-22 01:20:34

Tahun 2004, Prince masuk dalam Rock and Roll of Fame. Prince memiliki peran beragam, sebagai penyanyi, penggubah, dan juga pengarensemen. (Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bintang pop dunia, Prince, telah meninggal dunia di Paisley Park residence di rumahnya, Minnesota, Amerika Serikat, pada usia 57 tahun. Pernyataan kabar mengejutkan itu disampaikan oleh pihak manajemennya.

Polisi mendapat panggilan darurat di rumahnya, Paisley Park, pada Kamis (21/4) April subuh waktu Amerika Serikat, seperti dilaporkan media setempat.

Penyelidikan terkait dengan kematiannya masih berlangsung.
Prince berhasil menjual lebih dari 100 juta album sepanjang karier musiknya.

Superstar top dunia yang penuh talenta ini sebagai penyanyi yang merangkap penggubah maupun pengaransemen serta memiliki kemampuan untuk memainkan berbagai instrumen musik, Prince telah menghasilkan lebih dari 30 album.

Lagunya yang populer antara lain Let's Go Crazy maupun When Doves Cry dan pada tahun 2004, dia masuk dalam Rock and Roll of Fame.

Pekan lalu dia dibawa ke rumah sakit beberapa jam setelah tampil di panggung, namun kemudian segera dipulangkan.

Sejumlah ucapan duka dan penghormatan sudah bermunculan di media sosial dan para penggemarnya mulai berkumpul di Paisley Park. Dia juga dikenal sebagai "One Purple" karena mode warna-warni. Tahun 2004, Prince masuk dalam Rock and Roll of Fame.

Kematian mendadak Prince di Minnesota menjadikan curahan kesedihan yang tidak percaya dari fans di media sosial, seperti kata-kata lagu hit-nya, "Let's Go Crazy" menemukan makna baru di kalangan penggemar yang seumur hidup berkabung atas meninggalnya legenda musik.

Prince memenangkan 7 Grammy Awards dan menerima 30 nominasi. Lima single-nya menduduki puncak tangga lagu dan 14 lagu lainnya memukul Top 10. Ia memenangkan Oscar untuk skor lagu asli terbaik untuk "Purple Rain."(BBC/CNN/bh/sya).


 
Berita Terkait Duka Cita
 
• Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
• Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
• Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
• Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]