Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Air
Sungai Tercemar, Jakarta Krisis Air Baku
Saturday 23 Mar 2013 14:07:45

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi sungai di Jakarta yang sangat kotor membuatnya sulit dijadikan sebagai sumber air baku. Untuk mengatasi krisis air baku tersebut, warga Jakarta diminta ikut berpartisipasi aktif menjaga sungai baik dari sampah rumah tangga, maupun dari limbah industri.

Ketua Dewan Pembina Gerakan Ciliwung Bersih (GCB), Erna Witoelar mengatakan, Jakarta saat ini krisis air baku. Sehingga air yang mengalir di Jakarta harus diberdayakan dengan baik. Terlebih saat ini, untuk ketersediaan air baku Jakarta masih tergantung dari Waduk Jatiluhur. "Air sudah sangat krisis. Sungai besar sudah tercemar berat," kata Erna, dalam acara peringatan Hari Air Sedunia, di Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Ia menegaskan, dalam memperbaiki kondisi sungai tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi harus saling koordinasi antar instansi baik pemerintah, swasta, serta masyarakat. "Tidak bisa hanya satu instansi, tidak cukup hanya PU saja yang bekerja. Karena masyarakat ikut andil mengotori," ucapnya.

Seperti dikutip dari beritajakarta.com, untuk memulihkan kondisi sungai, katanya, bisa dilakukan dengan memperbanyak resapan air, tidak membuang limbah di kali, menanam pohon, serta mendaur ulang barang bekas. "Jika masyarakat ikut berpartisipasi, kemungkinan akan lebih cepat. Karena selama ini yang masih belum dirasakan adalah solusi yang dilakukan masyarakat," tukasnya.

Erna menambahkan, di Hari Air Sedunia ini merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk memperbaiki lingkungan dan sungai. Terutama bagi warga yang berada di bantaran Kali Ciliwung, harus lebih menumbuhkan kesadaran terhadap kondisi sungai. Salah satu komitmen yang diserukan adalah membuat sebanyak mungkin lubang biopori selama satu tahun ke depan. "Untuk tahun ini ditargetkan bisa membuat 10 ribu lubang biopori," tandasnya.(brj/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Air
 
Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
 
Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
 
Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
 
Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
 
KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]