Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengoplos Gas
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
2019-01-22 19:45:02

asubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 6 tersangka 'dokter' penyunting gas oplosan Adn alias End, LA, RSM, KND, KSN dan YEP. Mereka mengoplos dari gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ke 6 pelaku 'dokter' oplosan ini ditangkap di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Ada yang ditangkap di Tangerang dan di Jakarta Timur. Mereka menyutik gas oplosan secara otodidak," terang Argo di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1).

Mereka saat melakukan pengoplos, tambah Argo, pada waktu dinihari. Ketika disekitar lokasi tempat pengoplosan sepi.

Sementara itu, Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan satu tabung gas elpiji 12 kg bakal diisi dengan 4 tabung gas 3 kg. Mereka mengeluarkan modal Rp 65-75 ribu dan menjual gas elpiji 12 kg itu dengan harga 135 ribu.

"Dengan modal sekitar Rp 60-70 ribu membeli 4 tabung gas 3 kg di agen dan warung, untuk mengisi 1 tabung gas 12 kg. Kemudian mereka jual dipasaran seharga Rp 135-150 ribu. Dari 1 tabung gas 12 kg, mereka mendapat keuntungan ilegal Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," kata Ganis.

Adapun cara pelaku memindahkan isi gas tabung ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg, yaitu gas tabung 12 kg diberikan es batu di bagian atasnya supaya dingin. Kemudian tabung ukuran 3 kg diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas ukuran 12 kg.

"Pemindahannya menggunakan pipa atau selang regulator. Membutuhkan waktu 30 menit saat pemindahan," ungkap Ganis.

Tabung gas ukuran 3 kg, pelaku beli dari agen dengan harga rata-rata Rp 14. 850 sedangkan beli di warung sekitar Rp 17.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pengoplos Gas
 
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
 
Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
 
Polsek Cipayung Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg
 
Gudang Pengoplos Gas Digerebek di Medan
 
Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]