Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengoplos Gas
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
2019-01-22 19:45:02

asubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 6 tersangka 'dokter' penyunting gas oplosan Adn alias End, LA, RSM, KND, KSN dan YEP. Mereka mengoplos dari gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ke 6 pelaku 'dokter' oplosan ini ditangkap di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Ada yang ditangkap di Tangerang dan di Jakarta Timur. Mereka menyutik gas oplosan secara otodidak," terang Argo di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1).

Mereka saat melakukan pengoplos, tambah Argo, pada waktu dinihari. Ketika disekitar lokasi tempat pengoplosan sepi.

Sementara itu, Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan satu tabung gas elpiji 12 kg bakal diisi dengan 4 tabung gas 3 kg. Mereka mengeluarkan modal Rp 65-75 ribu dan menjual gas elpiji 12 kg itu dengan harga 135 ribu.

"Dengan modal sekitar Rp 60-70 ribu membeli 4 tabung gas 3 kg di agen dan warung, untuk mengisi 1 tabung gas 12 kg. Kemudian mereka jual dipasaran seharga Rp 135-150 ribu. Dari 1 tabung gas 12 kg, mereka mendapat keuntungan ilegal Rp 65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," kata Ganis.

Adapun cara pelaku memindahkan isi gas tabung ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg, yaitu gas tabung 12 kg diberikan es batu di bagian atasnya supaya dingin. Kemudian tabung ukuran 3 kg diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas ukuran 12 kg.

"Pemindahannya menggunakan pipa atau selang regulator. Membutuhkan waktu 30 menit saat pemindahan," ungkap Ganis.

Tabung gas ukuran 3 kg, pelaku beli dari agen dengan harga rata-rata Rp 14. 850 sedangkan beli di warung sekitar Rp 17.000.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pengoplos Gas
 
Sumdaling PMJ Menangkap 6 Tersangka 'dokter' Penyunting Gas Oplosan
 
Polres Tangsel Gerebek Pengoplosan Gas Elpiji di Ciputat
 
Polsek Cipayung Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Tabung Gas 3 Kg ke 12 Kg
 
Gudang Pengoplos Gas Digerebek di Medan
 
Polres Bandar Lampung Bekuk Pengoplos Gas Elpiji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]