Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Satwa
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
2018-09-26 18:30:45

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum didampingi abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA - Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap sembilan penjual satwa langka lmelalui media sosial (Medsos). BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF ditangkap dilokasi yang berbeda, pada periode Oktober 2017 sampai Agustus 2018.

"Tersangka diamankan di wilayah Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jakasampurna Bekasi, Jababeka Cikarang Utara, Terminal Grogol, Pasar Minggu dan Jagakarsa Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9).

Kasus ini berawal saat ditemukannya akun jual beli satwa langka di medsos dan pembayaran dilakukan dengan mentransfer melalui rekening yang sudah ditentukan.

"Tersangka menjual satwa rata-rata harga per ekor; burung Jalak Bali, Jalak Putih, Jalak Suren, Tiong Nias dan Bayan antara Rp 450.000-Rp 3.000.000 per ekor. Buaya Muara Rp 600.000-Rp 1.200.000 per ekor. Kura-kura mocong babi Rp 100.000 per ekor," jelas Argo.

Selanjutnya, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan bahwa populasi kura-kura jenis moncong babi hanya ada di wilayah Papua yang sudah terancam punah.

"Para tersangka menjual kura-kura moncong babi tersebut, untuk tujuan eksport ke negara Taiwan," katanya.

Kami lagi menelusuri mengenai pengiriman hewan satwa langka kura-kura jenis moncong babi dari Papua ke Jakarta, apakah melalui jalur udara atau laut.

Saat ini satwa langka dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Jakarta yang beralamat Tegal Alur, Jalan Benda Raya No.1, Kalideres, Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.(bh/mnd)



 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]