Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Sumber Dana Program KIP Harus Jelas
Friday 07 Nov 2014 21:48:46

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menegaskan, pemerintah harus dapat menjelaskan dari mana asal sumber dana untuk penyelenggaraan program Kartu Indonesia Pintar. Pasalnya, sebagai Komisi yang membidangi pendidikan, belum mendapat penjelasan dari pemerintah mengenai program ini.

“DPR juga ingin mengetahui soal Kartu Indonesia Pintar ini, apakah hanya berubah judul, atau memang secara substansi ataupun secara program itu lebih baik. Termasuk masalah sumber dananya, dasar hukumnya, dan seterusnya,” jelas Riefky, saat ditemui di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Kamis (6/11).

Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya ingin memastikan, jika memang kartu ini hanya berubah judul, apakah memberi fasilitas yang baik kepada masyarakat. Selain itu, program Presiden yang cukup baik jangan hanya menjadi pencitraan semata.

“Kita ingin, jika ada perubahan, bukan hanya judul atau kartunya saja. Ini yang akan kita lihat. Sedangkan, soal sumber anggaran, kita belum tahu, karena belum ada penjelasan dari pemerintah dari mana asal sumber dananya,” imbuh Riefky.

Rumor beredar, dana program KIP berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR). Namun Riefky tidak bisa membenarkan hal itu. Namun, jika dananya dari CSR, hal ini cukup aneh.

“Menurut kami, kalau (dananya) dari CSR, itu agak aneh. Artinya, kita ini negara hukum, dan semuanya harus disepakati antara Pemerintah dengan DPR, bersama-sama. Nah, kalau kebijakannya masing-masing, biar masyarakat yang menilai,” cetus Riefky.

Politisi asal Dapil Aceh ini menuturkan, seluruh program yang baik dari pemerintah, pasti pihaknya akan mendukung. Namun, jika dana tidak dijelaskan secara gamblang, ia khawatir ini akan berbuntut panjang.

“Apa yang baik untuk Pemerintah, pasti kita dukung. Tapi mari bersama-sama kita bicarakan terlebih dahulu, baru kita terapkan. Jangan hanya mengejar pencitraan di awal, tapi kedodoran di pertanggungjawabannya. Kasihan juga pemerintah kalau seperti itu. Harus ada yang menanggung setelah ada audit BPK,” tegas Riefky.

Untuk itu, DPR akan membahas tentang program ini dengan Pemerintah dalam rapat kerja. Riefky menegaskan, soal KIP ini akan menjadi isu utama pembahasan.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]