Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Sumbangan 2 T Akidi Tio Diduga Fiktif dan Disebut Bikin Gaduh, Kapolda Sumsel Minta Maaf
2021-08-06 01:06:56

SUMSEL, Berita HUKUM - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Inspektur Jenderal Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas polemik dana hibah 2 triliun rupiah dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur) yang diduga fiktif.

Dana hibah yang rencananya untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan itu disebut sebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat lantaran dana triliunan rupiah tersebut tak kunjung cair alias belum jelas.

"Saya secara pribadi maupun sebagai Kapolda, mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Bapak Kapolri, Mabes Polri, para anggota Polri se-Indonesia, masyarakat Sumatera Selatan," cetus Eko saat memberikan keterangan pers.

Eko mengakui, peristiwa tersebut sebagai salah satu kelemahan dirinya dan sebagai Kapolda yang tidak hati-hati dalam menerima bantuan dana hibah tersebut.

"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu," aku Eko.

"Ini terjadi karena ketidakhati-hatian saya karena percaya dengan pemberian bantuan tanpa mengecek uang yang dijanjikan dulu sebelumnya," sesalnya.

Lanjut Eko mengungkapkan, polemik bermula saat dirinya dihubungi oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy dan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya. Saat itu, kata Eko, dirinya mendapatkan informasi bahwa keluarga mendiang Akidi Tio akan memberikan bantuan kepada masyarakat Sumsel terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Saat itu saya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini," ungkap Eko.

Lebih lanjut Eko menambahkan, bahwa dirinya tidak mengenal anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty. Dirinya hanya mengenal mendiang Akidi Tio saat bertugas di Palembang. Sedangkan mendiang anak sulung Akidi, Johan dikenalnya saat menjabat Kapolres Aceh Timur.

Dia kembali memohon dan meminta kepada seluruh pihak untuk menghilangkan seluruh kegaduhan ini dan kembali konsentrasi ke penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Saya sebagai manusia biasa memohon maaf. Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," tuntasnya.(cn/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]