Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penyelundupan
Sulut Jalur Rawan Penyelundupan Satwa ke Luar Negeri
Monday 03 Sep 2012 13:54:32

Proses evakuasi salah satu monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) yang menjadi korban perdagangan satwa liar (Foto: Ist)
SULAWESI UTARA, Berita HUKUM - Rawan sebagai jalur penyelundupan berbagai satwa liar Indonesia ke luar negeri. Para pedagang mendapat untung lebih besar di pasar global. Satu bukti, pada 6 Agustus 2012, lima orang ditangkap di Filipina, karena menyelundupkan 17 kuskus Sulawesi (Ailurops ursinus).

Victoria Sendy M dari Unit Informasi dan Edukasi Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki (PPST) dalam siaran pers Kamis(30/8) mengatakan, bentuk wilayah yang kepulauan menyebabkan sulit mengawasi perdagangan satwa liar ilegal. Banyak spesies endemik Indonesia, terancam punah karena perburuan.

Sulawesi, merupakan pulau dengan keragaman hayati sangat kaya. Memiliki berbagai spesies unik yang terus terancam diburu atau diperdagangkan. Dia mengatakan, satwa khas Sulawesi, yang sering menjadi korban perburuan dan perdagangan seperti monyet hitam Sulawesi, kuskus, tarsius, anoa, babirusa, dan burung rangkong. Tak hanya itu. Banyak juga burung khas Wallacea menjadi korban perdagangan ilegal seperti nuri dan kakatua.

“Satwa-satwa ini sebenarnya dilindungi hukum, seperti tertulis di lampiran PP 7 tahun 1999, namun masih sering diburu dan diperdagangkan untuk dipelihara maupun dikonsumsi”, katanya.

Puluhan Satwa Terjaring

Sementara, operasi penyelamatan satwa di Manado - Bitung yang berlangsung 27 - 30 Agustus ini berhasil menjaring puluhan satwa liar dari para pemilik mauapun penjual. Operasi dipimpin Sudiyono, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut dengan melibatkan tim dari Polisi Kehutanan, Polda Sulut, dan Korem 131 Santiago Manado dan didampingi unit penyelamat satwa dari Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki - Yayasan Masarang.

Satwa liar yang berhasil diselamatkan, baik dipelihara masyarakat maupun sedang diperdagangkan, antara lain monyet hitam Sulawesi, ular piton, kasuari, elang, dan berbagai burung paruh bengkok seperti kakatua, nuri bayan, dan lain lain.

Semua satwa ini, dilindungi UU no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. “Penyergapan pedagang satwa liar berdasarkan informasi dari para pembeli yang peliharaan disita saat operasi rutin dari BKSDA Sulut”, kata Victoria, sebagaimana seperti yang dikutip mongabay.co.id pada, Jum'at (31/8).

Menurut dia, dengan operasi ini diharapkan laju kepunahan satwa liar di alam bisa ditekan dan memberikan efek jera kepada pelaku.(mgb/bhc/opn)




 
Berita Terkait Penyelundupan
 
• Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
 
• KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
 
• Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
 
• Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
 
• Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]