Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Yogyakarta
Sultan Sepakat Perpanjang Jabatan Setahun
Wednesday 28 Sep 2011 00:22:31

Sri Sultan Hamengku Buwono X (Foto: Istimewa)
*Akibat molornya pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X sepakat menerima perpanjangan masa jabatannya sebagai kepala daerah tersebut untuk satu tahun ke depan. Hal ini diterimanya, setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami telah berdiskusi dengan Presiden SBY dan Menteri (Dalam Negeri Gamawan Fauzi) terkait RUU Keisimewaan Yogyakarta yang belum selesai. Tapi jabatan gubernur belum selesai, sehingga saya sepakat untuk menerima perpanjangan jabatan. Namun, bukan dua tahun, melainkan satu tahun," kata Sultan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/9) malam.

Sultan hanya bertemu dengan Presiden dan Mendagri sekitar 30 menit. Ia hadir sekitar pukul 19.45 WIB dan meninggalkan Istana Negara sekitar pukul 20.15 WIB. Pertemuan yang berlangsung cukup singkat itu mengundang pertanyaan dari wartawan. Apalagi Sultan tampak terburu-buru meninggalkan Istana.

Tapi dalam kesempatan itu, Sultan menegaskan, perpanjangan jabatan setahun diharapkan ada pemahaman pada publik bahwa antara DPR dengan eksekutif memiliki kemauan kuat untuk menyelesaikan RUU DIY secepat mungkin. "Jadi saya bersedia satu tahun (diperpanjang). Tidak ada masalah menurut saya," selorohnya.

Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, dalam pertemuan itu Sultan mengemukakan pendapatnya dan Presiden mengutarakan pemikirannya. "Dan usulan perpanjangan setahun itu dikemukakan Pak Sultan, setelah membaca draf RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pertemuan memang singkat, tapi sangat akrab,” jelas dia.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Yogyakarta
 
Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
 
Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
 
Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
 
Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
 
Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]