Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Yogyakarta
Sultan Laporkan Hadiah Resepsi Putrinya ke KPK
Friday 11 Nov 2011 23:58:05

Pangeran Haryo Yudanegara dan Gusti Kanjeng Ratu Bendara (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sultan Hamengku Buwono X memenuhi janjinya untuk melaporkan hadiah yang diterima dari resepsi pernikahan putrid bungsunya, Gusti Kanjeng Ratu Bendara dengan Pangeran Haryo Yudanegara yang berlangsung di Keraton Yogyakarta, 18 Oktober 2011 llau. Ia datang sendiri untuk melaporkannya ke gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11).

Kedatangan Sultan untuk melapor itu, dibenarkan karo Humas KPK Johan Budi SP kepaad waretawan. Menurutnya, KPK segera melakukan penelitian atas laporan penerimaan hadiah itu. “Pak Sultan sudah melaporkan kado pernikahan putrinya, tetapi belum ada detailnya, karena baru masuk sore ini," jelas dia.

Jika ditemukan hadiah yang berkaitan dengan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY, lanjut Johan, KPK akan menyitanya. Sebaliknya, jika tidak berkaitan dengan jabatan, hadiah itu akan dikembalikan kepada Sultan. "Kami punya waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi. Nanti akan diputuskan mana yang terkait jabatan dan mana yang tidak,” ungkap Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengimbau Sultan untuk melaporkan segala jenis pemberian terkait pernikahan putrinya dalam kurun waktu 30 hari setelah pesta. Pasalnya, Sultan merupakan Gubernur DIy sebagai penyelenggara negara. Kewajiban ini sesuai dengan aturan UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, pada pertengahan Oktober lalu, Sultan menikahkan putrinya Nurastuti Wijareni itu. Untuk resepsi tersebut, keluarga Sultan menyebar sekitar 3.000 undangan. Resepsi pernikahan pun dihadiri para pejabat tinggi negara mulai Presiden, menteri-menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hingga tokoh-tokoh politik dan bisnis.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Yogyakarta
 
Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
 
Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
 
Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
 
Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
 
Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]