Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Sulit Dikendalikan, 'Cyber Crime' Ancaman yang Serius
2016-03-02 11:44:50

Ilustrasi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, cyber crime merupakan kejahatan yang serius.

Tindakan yang terjadi di dunia maya, menurut dia, menyebabkan sulit untuk dikendalikan.

"Kejahatan dunia maya menjadi sarana melakukan transnational crime. Perlu langkah antisipasi konkrit menanggulangi kejahatan masa depan ini," ujar Anang melalui siaran pers, Rabu (2/3).

Hal tersebut dipaparkan Anang saat menjadi chairman speaker dalam pertemuan bilateral antara Kepolisian Federal Australia (AFP) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke 7 di Brisbane, Australia.

Ia mengatakan, Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian khusus atas kejahatan siber karena penggunaan internet sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dunia.

Dari 3,249 miliar pengguna internet di dunia, kata dia, ada potensi menjadi korban atau pelaku cyber crime.

Bentuk kejahatannya mulai dari terorisme, narkotika, penipuan, pornografi hingga perjudian.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, periode 2012-2015, sudah ditangkap 571 orang tersangka pelaku kejahatan dunia maya.

Sebanyak 529 orang di antaranya adalah warga negara asing dan 42 tersangka berkewarganegaraan Indonesia.

"Pelaku yang berasal dari berbagai warga negara ini membuktikan bahwa kejahatan dunia maya merupakan tindakan yang lintas batas," kata Anang.

Oleh karena itu, Anang menganggap perlu ada lembaga khusus sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi atas tindak pidana dunia siber ini.

Selain menjadi ajang bagi kejahatan transnasional, bentuk lain kejahatan di dunia maya adalah penyerangan terhadap ekonomi strategis dan individu.

Hal ini terutama terkait dengan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian secara ekonomi.

"Serangan DDOS terhadap portal-portal penting. Tindak pidana pencucian uang hingga hacking yang paling sederhana yaitu pencurian data-data personal pengguna dunia maya," kata Anang.(amkm/idw/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]