Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Sukro Hadi Melaporkan Pemilik PT Kalimilk Indonesia ke Bareskri Polri terkait Penipuan
2017-02-21 00:17:09

Tampak Hendry selaku kuasa hukum Hadi Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang Sukro Hadi Wijaya, melaporkan pemilik PT. Kalimilk Indonesia, Fauzan Rachmansyah ke Bareskri Polri.

Sukron Adi Wijaya didampingi kuasa hukumnya Hendry Indraguna melaporkan pemilik PT. Kalimilk Indonesia, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar 10 Miliar rupiah.

"Iya kami datang ke Kantor Bareskrim untuk melaporkan pemilik PT. Kalimilk, yang telah menggelapkan uang klien saya sebesar 10 miliar rupiah," ujar Hendry selaku kuasa hukum Hadi Wijaya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2) malam.

Menurut Hendry, kejadian ini berawal sejak tahun 2013 lalu, dimana Fauzi mendatangi keluarga Hadi yang terletak di jalan Jembatan Merah Perayan Kulon Sleman, Yogyakarta.
Fauzan mengajak Hadi untuk bergabung pada perusahaan yang sedang dipimpinnya saat itu.

"Dengan kata-kata manisnya serta sikap yang baik seperti orang yang taat beragama, sehingga kami menyetujui investasi sebesar 10 Miliar dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 400 juta perbulan, sesuai yang dijanjikan Fauzan kepada kami," katanya.

Namun dipertengahan jalan kata Hadi, Fauzan tidak menempati janjinya, dan lebih memilih menghindarkan darinya, ketika kami menghubunginya untuk menanyakan tentang uang sebanyak Rp10 miliar tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Hadi, Hendry mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Fauzan. Namun, setelah 3x24 jam memberi waktu kepada Fauzan tidak menghiraukan. Akhirnya Fauzan, kami laporkan atas kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, setelah mendengar kabar bahwa Fauzan telah meninggalkan Yogja dan memilih untuk tinggal di Jakarta.

"Dengan harapan kejadian ini tidak akan terulang kembali kepada korban yang lain selain klien kami ini, semuanya kami percayakan sepenuhnya kepada Polisi atas kasus ini," tuturnya.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor polisi LP: /189/II/2017/Bareskrim tanggal 20 Februari 2017.

Berdasarkan nomor pelaporan tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang dengan ancaman pidana penjara maksial empat tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]