Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU ITE
Sukamta Dukung Rencana Revisi UU ITE
2021-02-18 05:33:34

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(Foto: Andri/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta UU Nomor 11 Tahun 2008 itu direvisi jika tak memberi rasa keadilan.

"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat, hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Sukamta dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (16/2).

Kendati dinilai sudah agak terlambat, Sukamta menyebut dirinya mendukung rencana tersebut dan pembahasan revisi UU ITE akan memakan waktu satu hingga dua tahun."Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi," katanya.

Anggota F-PKS ini menjelaskan, sebetulnya UU ITE sangat mulia pada awal pembahasannya dulu yakni untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik). Namun seiring berjalannya waktu, ternyata UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental dengan nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya.

"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya Fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut," ujarnya.

Namun, legislator dapil DI Yogyakarta itu menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan, dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara.

"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insya Allah Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital," tandasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021) lalu, Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE. Presiden Jokowi mengatakan adanya undang-undang ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dalam pelaksanaannya UU ITE kerap menimbulkan rasa ketidakadilan.

Karena itu, Presiden Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Dia juga mengusulkan agar menghapus pasal-pasal yang menimbulkan multitafsir. "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Presiden Jokowi.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]