Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar DPR
Suisnaya Akui Dana Suap Dharnawati Untuk Banggar
Wednesday 16 Nov 2011 18:17:28

I Nyoman Suisnaya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya membantah dakwaan JPU Zet Todung Allo. Hal ini terkait sangkaan bahwa uang suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati itu untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. Jusru uang itu akan diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Tudingan jaksa itu salah. Uang itu bukan untuk Menakertrans. Dana itu memang dari awal untuk Banggar DPR melalui calo-calonya tersebut. Dari awal dalam pemberkasan di dalam BAP yang saya katakan, sudah seperti itu," ujar Suisnaya kepada wartawan, usai persidangan perkaranya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Suisnaya, sepanjang yang diketahui bahwa fee 10 persen dari dana alokasi proyek PPID itu memang sejak awal diperuntukkan untuk Banggar DPR RI. Dirinya pun sama sekali tidak tahu kalau nantinya dana tersebut diteruskan ke atasannya, Muhaimin Iskandar. "Itu urusan calo dengan beliau. Kalau Ali Mudhori dan Sindu Malik, saya todak tahu berhubungan dengan menteri atau tidak. Tapi saya memang tidak tahu bahwa pembelokan terakhir itu ke Pak Menteri," ungkap dia.

Suisnaya pun menyatakan bahwa dirinya sema sekali tidak menerima uang tersebut. Yang memprakarsai pembahasan proyek tersebut adalah Dirjen P2MKT Kemenakertrans Djoko Sidik dan Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung. "Pak Djoko Sidik diskusi dengan Pak Tamsil Linrung membahas di (Hotel) Crown. Saya tidak tahu sejauhmana pembahasan itu," imbuhnya.

Ketika ditanya soal dakwaan JPU bahwa nama Suisnaya disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Muhaimin, Suisnaya mengatakan, dirinya juga tidak tahu. Tapi hal ini kemungkinan hanya mengkaitkannya saja, karena Muhaimin itu merupakan atasannya. "Itu wajar, karena saya ini adalah staf Pak Muhaimin. Ini hasil analisis, karena AM (Ali Mudhori-red) itu teman Pak M (Muhaimin-red) di partai," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Suisnaya didakwa melakukan korupsi terkait penerimaan suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT AJP Dharnawati. Perbuatan ini, berdasarkan dakwaan JPU, dilakukan bersama-sama dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan Dirjen P4T Kemenakertrans Jamaluddin Malik Pribadi.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Banggar DPR
 
Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
 
Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
 
Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
 
Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
 
Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]