Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNPT
Suhardi Alius Dilantik Presiden menjadi Kepala BNPT
2016-07-20 12:54:01

Tampak acara pelantikan Suhardi Alius Dilantik Presiden Menjadi Kepala BNPT.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Suhardi Alius menjadi kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/7).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/TPA Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT, Presiden melantik Suhardi Alius.

Nama Suhardi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Sestama Lemhanas) diajukan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Suhardi menggantikan posisi Jenderal Tito Karnavian yang telah menjadi Kapolri.

Staf Khusus Presiden bidang komunikasi Johan Budi SP mengatakan, presiden tentu berharap agar kepala BNPT baru sama hebatnya dengan Tito. "Paling tidak minimal sekaliber Pak Tito. Beliau kan dikenal dalam konteks terorisme," kata Johan Budi.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, BNPT perlu menangani permasalahan terorisme bersama aparat keamanan lainnya. "Dengan demikian persoalan penanganan masalah terorisme ini juga makin terorganisasi dengan baik antara TNI dan Polri dan penegak hukum lain," ujar Pramono.

Pelantikan Suhardi dihadiri pimpinan lembaga negara, di antaranya Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Selain itu tampak hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Budi Gunawan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Suhardi merupakan perwira tinggi kepolisian yang rajin memperbarui laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhardi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 15 Juli 2015 saat menjabat Sestama Lemhanas.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dapat diakses melaluiacch.kpk.go.id itu, Suhardi memiliki total kekayaan senilai Rp 5.798.558.273 dan USD32.325.(bh/as)


 
Berita Terkait BNPT
 
Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
 
Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
 
BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
 
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
 
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]