Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Suhadi: Kapolri Baru Harus Jujur, Berani, Tegas dan Mengayomi Pencari Keadilan
2021-01-11 19:20:47

C. Suhadi, SH, MH.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idam Aziz diharapkan seorang Polisi yang jujur, memiliki keberanian, ketegasan serta mau mengayomi para pencari keadilan. Dengan demikian penegakan hukum di Indonesia akan dapat dicapai sesuai harapan masyarakat.

"Kapolri ke depan harus memiliki keberanian untuk mengatakan kalau salah ya harus katakan salah, kalau benar ya harus dibela dalam konteks hukum," kata Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya dan Ex Relawan Jokowi KMA, C. Suhadi, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1).

Mengenai ketegasan, lanjutnya, kalau ada penyelewengan dan ada hal-hal yang merugikan kepentingan pencari keadilan, baik di tingkat Polsek, Polres maupun Polda, maka harus mempunyai ketegasan. Apabila hal itu dilakukan oleh Pejabat Polri, maka Pejabatnya harus dicopot apabila nyata nyata telah merugikan kepentingan pencari keadilan.

"Polda kerja seperti ini pernah diterapkan oleh Presiden Jokowi, ketika beliau menjabat Gubernur DKI Jakarta, setiap pejabat harus loyal kepada pimpinan serta masyarakat, kalau tidak maka harus dicopot," pinta Suhadi.

Kemudian, menurutnya, Kapolri ke depan harus mau mengayomi pencari keadilan secara obyektif serta tidak mencari-cari kesalahan, karena bentuk bentuk yang tidak profesional harus ditinggalkan.

Kalau sikap itu dimiliki oleh Kapolri yang baru, papar Suhadi, maka penegakan hukum di Indonesia ke depan akan lebih baik. Hukum akan mengalir sesuai dogmanya, mengalir sesuai dengan ketentuan.

Kalau ada intrik-intrik di luar upaya penegakan hukum, urainya, maka Polri harus tegas dan lawan, tunjukkan bahwa Polri sedang bekerja. "Polri harus berani berbenah, Polri adalah milik masyarakat. Calon Kapolri yang menenuhi kriteria yang saya sebutkan tadi, Presiden harus memback up," harap Suhadi.

Jika Polri dapat menegakkan hukum dengan baik, maka Suhadi yakin
Indonesia akan maju dan jauh lebih baik, serta lebih diperhitungkan oleh banyak orang. Karena dengan begitu investor akan lebih percaya terhadap Indonesia, karenanya kepastian hukum itu ada jaminannya,” ujar Suhadi mengakhiri.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]