Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jiwasraya
Sufmi Dasco: 5 Fraksi di DPR RI Setuju Pembentukan Pansus Jiwasraya
2020-01-10 08:46:36

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada lima Fraksi di DPR RI yang sudah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani permasalahan gagal bayar pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima Fraksi tersebut diantaranya Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat.

"DPR baru akan masuk setelah reses pada 13 Januari, tapi secara informal memang sudah ada 5 Fraksi yang kemudian setuju untuk dibentuk Pansus Jiwasraya," ungkap Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan itu, saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1).

Lebih lanjut Dasco mengatakan bahwa pihak Pimpinan DPR RI akan segera menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas permasalahan yang diduga menelan kerugian negara hingga mencapai Rp 13,7 triliun tersebut. Pembentukan Pansus inilah yang nantinya diharapkan mampu mengurai kasus yang melilit perusahaan pelat merah itu, yang telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal beinvestasi tersebut.

"Nah untuk menyikapi itu, kami akan mengadakan Rapat Pimpinan, lalu kemudian akan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus), yang nantinya akan mengakomodir usulan-usulan dari fraksi yang ada, sebelum nantinya dilempar ke Paripurna," lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Meski persetujuan pembentukan Pansus masih berupa usulan secara informal, Dasco menilai akan tetap meneruskan mekanismenya kepada Bamus. Tidak hanya itu, Ia juga tidak mempermasalahkan jika pada akhirnya akan dibentuk Pansus atau Panitia Kerja (Panja).

"Ini kan baru usulan informal ya, nanti akan tetap kita bicarakan di Bamus soal apakah Pansus atau Panja. Pokoknya yang terpenting, bagaimana kita mengungkap apa persoalan yang membelit Jiwasraya, kemudian uangnya kemana dan solusinya bagaimana," tutup Dasco.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]