Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jiwasraya
Sufmi Dasco: 5 Fraksi di DPR RI Setuju Pembentukan Pansus Jiwasraya
2020-01-10 08:46:36

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada lima Fraksi di DPR RI yang sudah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani permasalahan gagal bayar pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Kelima Fraksi tersebut diantaranya Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat.

"DPR baru akan masuk setelah reses pada 13 Januari, tapi secara informal memang sudah ada 5 Fraksi yang kemudian setuju untuk dibentuk Pansus Jiwasraya," ungkap Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan itu, saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1).

Lebih lanjut Dasco mengatakan bahwa pihak Pimpinan DPR RI akan segera menggelar Rapat Pimpinan untuk membahas permasalahan yang diduga menelan kerugian negara hingga mencapai Rp 13,7 triliun tersebut. Pembentukan Pansus inilah yang nantinya diharapkan mampu mengurai kasus yang melilit perusahaan pelat merah itu, yang telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal beinvestasi tersebut.

"Nah untuk menyikapi itu, kami akan mengadakan Rapat Pimpinan, lalu kemudian akan mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus), yang nantinya akan mengakomodir usulan-usulan dari fraksi yang ada, sebelum nantinya dilempar ke Paripurna," lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Meski persetujuan pembentukan Pansus masih berupa usulan secara informal, Dasco menilai akan tetap meneruskan mekanismenya kepada Bamus. Tidak hanya itu, Ia juga tidak mempermasalahkan jika pada akhirnya akan dibentuk Pansus atau Panitia Kerja (Panja).

"Ini kan baru usulan informal ya, nanti akan tetap kita bicarakan di Bamus soal apakah Pansus atau Panja. Pokoknya yang terpenting, bagaimana kita mengungkap apa persoalan yang membelit Jiwasraya, kemudian uangnya kemana dan solusinya bagaimana," tutup Dasco.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
• Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
• 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
• BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
• Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
• Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]