Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
2021-01-26 13:31:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Budayawan Sudjiwo Tedjo yang dikenal sebagai Presiden Jancuker mengaku bingung atau heran dengan kondisi politik Indonesia saat ini. Pasalnya, Polri membubarkan Ormas FPI, tapi di sisi lain malah menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa.

Rencana untuk mengaktifkan kembali Pam Swakarsa ini disampaikan oleh Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Hal itu disampaikannya saat Karni Ilyas yang dikenal sebagai Presiden Indonesia Lawyers Club (ILC) menanyakan Sudjiwo Tedo soal kondisi politik saat ini.

"Ya bingung aja, tetap bingung. Masalahnya seperti senior saya Mas Slamet Rahardjo. Berita politik kita enggak baca ketinggalan, kita baca bingung," katanya.

Terkait hal itu, Sudjiwo langsung membahas pembubaran FPI. Ia mengaku heran saat FPI dibubarkan namun Pam Swakarsa akan segera dihidupkan kembali.

"Misalkan sebuah organisasi dibubarkan, katakanlah FPI. Yang diduga jadi cikal bakalnya Pamswakarsa dihidupkan lagi. Jadi saya bingung, ini gimana gitu," lanjutnya.

Ia meyakini Pam Swakarsa lah yang menjadi cikal bakal FPI.

Karena itu, Sudjiwo menganggap janggal jika akhirnya Pam Swakarsa kembali dihidupkan setelah FPI dihentikan.

"Ya sebuah pohon sudah berdiri, pohonnya enggak boleh, tapi benihnya dihidupkan lagi," ujarnya.

"Bahkan sekarang rakyat sudah boleh 'menjadi polisi' satu sama lain dalam kasus terorisme."

Melihat kondisi ini, Sudjiwo menganggap hukum di Indonesia masih tebang pilih.

Ia pun menyinggung soal beda perlakuan hukum terhadap kasus kerumunan akhir-akhir ini.

"Dalam kasus masih tebang pilih, kalau pihak sana melapor langsung diproses, kalau pihak sini melapor enggak," kata Sudjiwo.

"Kalau di sana berkerumun dibilang masih mengikuti protokol" "Kalau pihak sana berkerumun langsung."

Karena itulah, Sudjiwo menilai kondisi saat ini begitu berbahaya. Apalagi, penindakan hukum dilakukan sesuai rasa suka-tidak suka aparat keamanan.

"Dalam kasus-kasus situasi masih begini, rakyat dikasih hak untuk saling memeriksa itu bahaya banget. Kalau ada yang disukai sama enggak di aparat hukum," tutupnya.

Lihat video : "PRESIDEN JANCUKER" SUJIWO TEJO "SAYA DIANGGAP KADRUN!" - KARNI ILYAS CLUB > https://youtu.be/3C-vXxYsyWI

Atau,

Klik disini.

(dbs/NikolausTolen\law-justice/bh/sya)



 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]