Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Transportasi Online
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
2022-05-25 10:04:36

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Sudewo mengkritisi aplikator sekaligus operator dari keberadaan jasa transportasi online. Menurutnya ada beberapa hal, berkaitan dengan kewajiban dan hak penyelenggara transportasi online yang tidak terpenuhi. Kondisi ini terjadi karena jasa transportasi online di Indonesia masih dalam wilayah abu-abu, belum ada aturan dan hukumnya, tetapi keberadaannya sudah merebak dalam memenuhi mobilitas warga negara.

Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Komisi V meminta saran dan masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang nantinya akan mengatur tentang jasa transportasi online.

Melihat kondisi tersebut, Sudewo mengungkapkan, dalam dunia jasa transportasi online menurutnya pihak driver sering kali mendapat posisi yang dirugikan. Dia pun menyinggung soal kesejahteraan driver transportasi online. Menurutnya ada satu kondisi, aplikator atau pun oprator memanfaatkan driver.

"Bisa saja dimanfaatkan oleh aplikator, tidak dinaikkan upahnya, tidak dinaikan tarifnya pun, dia tidak akan mundur dari driver. Sehingga yang diuntungkan aplikator, yang sekaligus sebagai operator. Bagaimana kesejahteraan driver itu tidak menjadi hal yang penting. Siapa yang harus memperhatikan setidaknya kita semua," tandas Sudewo di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Bahkan Politisi fraksi Partai Gerindra ini juga meminta agar pemerintah melakukan audit kepada aplikator transportasi online. Dia mengungkapkan, ada persoalan yang pelik dalam transportasi online, bahwa aplikator juga merangkap sebagai operator yang mana ada hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kewajiban dan haknya sebagai aplikator, tidak mempertanggungjawabkan kewajiban dan haknya sebagai operator.

"Apakah aplikator ini pernah dilakukan audit oleh pemerintah atau tidak. Data yang terkait dengan aplikator, itu pernah disajikan atau diberikan kepada pemerintah atau tidak. Sehingga dari situ bisa tau, berapa jumlah driver, berapa jumlah kendaraan sepeda motor, berapa jumlah mobilnya, berapa penghasilan aplikator, berapa penghasilan driver, ini mestinya bisa dilakukan audit oleh pemerintah," ungkap Sudewo.

Ia juga mengatakan, kalau aplikator dipisah dengan operator. Operator pun harus bisa diaudit oleh pemerintah, bagaimana pemberlakuan jam kerja kepada driver. Menurutnya hubungan industrialnya harus diatur oleh kementerian tenagakerja, karena di sini ada ketidakjelasan. "Jadi jam kerjanya berapa, jam istirahatnya berapa. Ini bisa menjadi faktor keselamatan transportasi online, karena tidak ada pembatasan jam kerja," ujar Sudewo.(eko/aha/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]