Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Sudah Saatnya KPK Bongkar Korupsi di Sektor Hulu
Tuesday 10 Jun 2014 00:47:36

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding menilai sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang lebih besar. Selama ini menurutnya KPK sudah banyak mengungkap kejahatan dan menyelamatkan keuangan negara, tapi baru di hilir belum sampai ke sektor hulunya.

"Penanganan kasus jangan hanya di hilir saja tetapi bagaimana sampai ke hulunya. Kartel di bidang migas sama sekali belum disentuh, kalau kasus Rudi itu termasuk kecil. Kemudian sektor pajak, kasus BCA seharusnya bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lebih besar, yang kecil-kecil biar polisi dan jaksa saja," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6).

Ia meminta korupsi yang mempengaruhi sektor penerimaan negara ini harus semakin menjadi perhatian komisi anti rasuah, karena akan berdampak pada postur APBN. Rapat Komisi III kali ini khusus membahas penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - RAPBN 2015.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPDIP M. Nurdin meminta KPK menjelaskan tentang kenaikan anggaran yang diajukan tahun depan. Ia juga meminta perkembangan pembangunan gedung baru KPK yang memasuki tahun ketiga.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Zulkarnain menjelaskan dalam RAPBN 2015 anggaran yang diajukan meningkat dibanding tahun lalu dari Rp 600 miliar menjadi Rp 800 miliar. Hal ini menurutnya terkait proses pembangunan gedung KPK yang berlangsung multi years.

Pada tahun 2015 menurutnya KPK telah menetapkan sejumlah prioritas kerja, diantaranya penanganan kasus grand korupsi dan penguatan aparat penegakan hukum melalui koordinasi dan supervisi. "KPK juga memberikan perhatian pada korupsi yang berdampak luas pada kepentingan nasional seperti ketahanan pangan plus, ketahanan energi dan lingkungan," demikian Zulkarnaen.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Pieter C. Zulkifli juga diikuti mitra kerja lain yaitu Wakil Jaksa Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung. Pada sesi selanjutnya komisi hukum akan melanjutkan membahas RAPBN 2015 dengan mitra kerja lain diantaranya Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, LPSK dan BNPT.(dpr/iky/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
• Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
• Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
• Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
• Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
• Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]