Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III
Sudah Saatnya KPK Bongkar Korupsi di Sektor Hulu
Tuesday 10 Jun 2014 00:47:36

Ilustrasi. Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding menilai sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi yang lebih besar. Selama ini menurutnya KPK sudah banyak mengungkap kejahatan dan menyelamatkan keuangan negara, tapi baru di hilir belum sampai ke sektor hulunya.

"Penanganan kasus jangan hanya di hilir saja tetapi bagaimana sampai ke hulunya. Kartel di bidang migas sama sekali belum disentuh, kalau kasus Rudi itu termasuk kecil. Kemudian sektor pajak, kasus BCA seharusnya bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang lebih besar, yang kecil-kecil biar polisi dan jaksa saja," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6).

Ia meminta korupsi yang mempengaruhi sektor penerimaan negara ini harus semakin menjadi perhatian komisi anti rasuah, karena akan berdampak pada postur APBN. Rapat Komisi III kali ini khusus membahas penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - RAPBN 2015.

Sementara itu anggota Komisi III dari FPDIP M. Nurdin meminta KPK menjelaskan tentang kenaikan anggaran yang diajukan tahun depan. Ia juga meminta perkembangan pembangunan gedung baru KPK yang memasuki tahun ketiga.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Zulkarnain menjelaskan dalam RAPBN 2015 anggaran yang diajukan meningkat dibanding tahun lalu dari Rp 600 miliar menjadi Rp 800 miliar. Hal ini menurutnya terkait proses pembangunan gedung KPK yang berlangsung multi years.

Pada tahun 2015 menurutnya KPK telah menetapkan sejumlah prioritas kerja, diantaranya penanganan kasus grand korupsi dan penguatan aparat penegakan hukum melalui koordinasi dan supervisi. "KPK juga memberikan perhatian pada korupsi yang berdampak luas pada kepentingan nasional seperti ketahanan pangan plus, ketahanan energi dan lingkungan," demikian Zulkarnaen.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Pieter C. Zulkifli juga diikuti mitra kerja lain yaitu Wakil Jaksa Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung. Pada sesi selanjutnya komisi hukum akan melanjutkan membahas RAPBN 2015 dengan mitra kerja lain diantaranya Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, LPSK dan BNPT.(dpr/iky/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi III
 
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
 
Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
 
Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
 
Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
 
Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]