Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Sudah Ratusan WNA Ditangkap, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jakarta Dijadikan Markas Penipu Online
Tuesday 26 May 2015 04:08:22

Tampak para WNA yang ditangkap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia khususnya DKI Jakarta merupakan sasaran empuk para pelaku sindikat penipuan online lintas negara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, Jakarta menjadi target lokasi penipuan online lantaran memiliki jaringan internet yang cepat dan murah.

"Salah satu alasannya mengapa di Jakarta karena akses internet di Jakarta itu bagus kecepatannya tinggi dan ada di mana-mana," kata Kombes Pol Krishna di Jalan Kemang Selatan ID No.15A Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Selain itu, tempat sewa rumah dan akses ke Indonesia khususnya Jakarta sangat murah dan memudahkan mereka untuk melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.

"Living cost di sini murah biaya sewa murah dibanding negaranya makanya pilih di sini," ungkap Kombes Pol Krishna.
Kombes Pol Krishna mengatakan, jika para WNA melakukan aksinya di negara asal maka mereka akan mudah terdeteksi dan ditangkap.

"Kalau melakukannya di Tiongkok mereka mudah ditangkap," simpul Kombes Pol Krishna.

Sementara, Subdit Jatanras menangkap sejumlah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan. WNA tersebut terlibat sindikat penipuan via online. Penangkapan terjadi di tiga tempat berbeda, Minggu (24/5) malam.

Tujuh orang ditangkap di Hotel Fave di Jalan Kemang 1 No 6, 20 orang ditangkap di Hotel Garden di Jalan Taman Kemang, dan empat orang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kemang V No. 15 RT 09 RW 05.

Dari 31 WNA yang tertangkap, diketahui ada 14 WNA Tiongkok yang meliputi 11 orang perempuan dan tiga orang laki-laki. Sementara 17 WNA Taiwan meliputi lima orang perempuan dan 12 laki-laki.

Sindikat penipuan ini bermarkas di Jalan Kemang ID No. 15A RT 04 RW 02, Jakarta.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa telefon genggam, laptop, telefon kabel, koper pakaian, paspor dan sejumlah uang di dalam rumah tersebut.

Sedangkan sebelumnya pula, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan penipuan yang dilakukan oleh WNA asal Tiongkok. 29 WNA tersebut adalah bagian dari kelompok penipuan yang sebelumnya ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta utara.

29 orang tersebut memilih sebuah rumah mewah di Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebagai markas. Mereka terdiri dari 12 perempuan dan 17 pria.

"Mereka terlibat kejahatan penipuan dengan menggunakan Voip," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di rumah penangkapan, Minggu (24/5).

29 WNA ini merupakan jaringan penipuan yang sebelumnya diungkap oleh pihak kepolisian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penipuan ini dilakukan kepada warga negara mereka yang berada di Tiongkok.

Saat ini polisi masih menginterogasi para pelaku kejahatan dan menggeledah rumah tempat 29 WNA ini beroperasi.

Sebelumnya pula, Jajaran aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menggerebek WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan penipuan cyber crime di Ruko Elang Laut, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa (12/5) dini hari. Untuk mengelabui masyarakat, pelaku selama ini berkedok sebagai penjual mainan anak.

Tampak dari luar sebuah toko yang memperjualbelikan perlengkapan bayi dan anak di lantai 1 rukonya. Namun, di lantai 2, 3 dan 4 ruko tersebut puluhan WNA Tiongkok dan Taiwan ini beroperasi melakukan penipuan cyber crime.

Penggerebekan sindikat penipuan asal Tiongkok dan Taiwan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan 29 WNA di Pondok Pinang beberapa waktu lalu. Maka, hingga kini pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menangkap sekitar 600 orang tersangka WNA yang diduga melakukan kejahatan penipuan Cyber Crime dengan modus yang diduga sama.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]