Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
CPNS
Sudah Lulus Test, 77 Orang CPNS Asal Pesisir Selatan Surati Menpan
2018-11-15 18:51:17

Kuasa Hukum Muhammad Zakir Rasyidin saat memberikan keterangan kepada pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik CPNS memang tak pernah ada habisnya, baru-baru ini ada sekitar 77 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan Lulus oleh Pemda Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyurati Menpan dan Kepala Kantor Staff Presiden untuk meminta keadilan. Sebab hingga saat ini mereka belum juga diangkat jadi PNS dikarenakan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan SK pengangkatan tidak ada.

Menurut kuasa hukum mereka, Muhammad Zakir Rasyidin, berharap Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dapat memberikan perhatian atas nasib Ex Honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus test sejak tahun 2013 pada Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

"Sebab sampai saat ini mereka yang berjumlah kurang lebih 77 orang itu, belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," terang Zakir, Kamis (15/11).

Zakir pun meminta BKN dan Kemenpan sekiranya bisa memberikan kebijaksanaan atas persoalan yang terjadi ini.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termaksud berdialog dengan BKN Pusat, namun BKN tidak memberikan solusi. BKN meminta kami untuk koordinasi dengan Kementrian terkait yaitu Kemenpan untuk memohon agar regulasi tentang masalah ini bisa dibuatkan, tentu pandangan yang dikeluarkan BKN ini bukanlah solusi, melainkan sikap yang tidak memberikan kepastian hukum atas nasib klien kami ," tegasnya.

Selain itu sambung Zakir, kami sudah mengirim surat kepada Kemenpan dan Kantor Staff Presiden, yang pada intinya meminta waktu pihak terkait untuk koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar ada titik terang dari persoalan ini, sebab Negara tidak boleh membiarkan nasib rakyatnya terkatung-katung. Apalagi mereka ini sudah dinyatakan lulus CPNS, negara harus memberi solusi.

"Pemerintah Pusat juga harus memperhatikan masalah usia mereka, dimana mayoritas usia mereka sekarang diatas 35 tahun, sehingga tidak memungkinkan jika mereka harus ikut test kembali," pungkasnya.(bh/as)


 
Berita Terkait CPNS
 
Kajati Kalbar Tinjau Langsung Tes SKD CPNS Kejaksaan RI
 
Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 434 Formasi CPNS
 
Ini Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
 
Rekrutmen CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
 
Bupati Seluma Serahkan 249 SK CPNS Tahun 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]