Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana Haji
Sudah Laku Dilelang, Suryadharma Ali Bersikukuh Kain Kiswahnya Harus Kembali
2018-07-26 01:05:35

Kain Kiswah yang dipajang di etalase kaca saat di lelang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berharap kain kiswah miliknya yang dirampas KPK dapat dikembalikan. Walaupun, kain pemberian Raja Arab Saudi itu sudah laku dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.

"Apa pun yang terjadi harus kembali. Kalau nanti pengadilan memutuskan harus dikembalikan, ya harus dikembalikan meskipun sudah dijual," kata mantan Menteri Agama itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/7).

Hal ini sebagaimana mantan Menteri Agama itu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas vonis terhadapnya dengan kurungan 10 tahun penjara, karena terbukti menyalahgunakan jabatan saat menjadi Menag dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Ia meminta agar dibebaskan dari penjara dan kain kiswahnya hasus dikembalikan. Meskipun KPK baru saja melelang barang rampasan hasil korupsi.

Dalam lelang barang rampasan yang digelar KPK, kiswah tersebut terjual Rp450 juta oleh seorang pengusaha bernama Zufri.

Awalnya kiswah berwarna hitam dengan ukuran 80 cm x 59 cm dengan kaligrafi arab berwarna kuning emas itu dibuka dengan harga nilai limit Rp 22.500.000. Para peserta lelang langsung melakukan penawaran.

Petugas lelang yang memandu acara pun menaikkan harga. Hingga akhirnya saat harga mencapai Rp 450 juta, hanya ada satu orang yang masih bertahan yaitu Muhammad Zufri Saad.

"Rp 450 juta satu kali, Rp 450 juta dua kali, Rp 450 juta....tiga kali, iya terjual Rp 450 juta," ujar petugas lelang.

Zufri yang menjadi pembeli pun mengaku senang bisa memiliki Kiswah tersebut. Ia mengatakan kiswah itu bakal menjadi koleksi di rumahnya.

"Ya betul untuk koleksi saya, kain khusus Kiswah ini memang mulai seminggu kemarin saya incar sampai sekarang alhamdulillah juga dapat ini," ungkap Zufri.(bh/br)


 
Berita Terkait Kasus Dana Haji
 
Sudah Laku Dilelang, Suryadharma Ali Bersikukuh Kain Kiswahnya Harus Kembali
 
KPK Tahan SDA Mantan Menag, SDA: Saya Merasa Diperlakukan Tidak Adil
 
Anggito Abimanyu Dirjen Haji Resmi Mengundurkan Diri
 
KPK Sita HP Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu
 
KPK Resmi Tetapkan SDA Tersangka Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]