Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Sudah Ditahan, Eza Gionino Ngotot Mengaku Tak Bersalah
Thursday 31 Jan 2013 16:53:45

Eza Gionino (kanan) saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/1), bersama pengacaranya, Hendrik Jehaman, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pengaduan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Ardina Rasti.(Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eza Gionino terhadap Ardina Rasti membuat Eza ditahan di Polres Jakarta Selatan. Meski sudah ditahan, Eza tetap mengaku tak bersalah.

Bahkan, bintang sinetron 'Putih Abu-abu' itu sampai saat ini masih belum mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan sebagai bentuk bantahan yang ada dalam BAP tersebut.

"Terkait dengan proses mekanisme Eza menolak menandatangani BAP, karena ia tidak merasa melakukan," ujar kuasa hukum Eza, Hendri Jahaman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Hendri menuturkan meski kliennya merasa tak melakukan pemukulan, namun Eza tetap memenuhi perintah penahanan. Meski tetap menganggap hal itu sebagai perampasan haknya.

"Namun ia (Eza) taat melaksanakan untuk dirampas haknya," jelasnya.

Selain itu, Hendri mengungkapkan bahwa Eza selama ini selalu kooperatif dalam pemeriksaan kasus tersebut. Bahkan, ia tak pernah absen untuk wajib lapor.

"Wajib lapor dia datang, dia kooperatif terhadap hukum. Eza terus jalanin pemeriksaan dan sudah selesai," tuturnya.

Ditambahkannya bahwa, "Ia (Eza) punya hak hukum, merasa bahwa dia kooperatif. Ia tidak menyulitkan pemeriksaan, kemudian ia juga punya tanggung jawab terhadap keluarganya. Ia tulang punggung keluarganya," ungkap kuasa hukum Eza, Hendri Jahaman saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Meski begitu, Hendri menuturkan bahwa kliennya itu menerima dengan besar hati penahanannya. "Dia (Eza) menerima dengan berbesar hati. Dia merasa tidak perlu kecewa," jelasnya.

Hendri pun saat ini mengupayakan proses penangguhan penahanan agar Eza bisa bebas. Ia yakin upayanya itu bisa berhasil melihat sosok Eza yang diyakini tak akan lari dari permasalahannya itu

"Kita menunggu haknya penangguhan itu dari Eza. Kami merasa bahwa pertama kontruksi hukum yang dibangun itu tidak wajib untuk ditahan," ujarnya.

Eza sendiri dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan kekasihnya Ardina Rasti. Eza dituding melakukan penganiayaan terhadap Rasti saat masih menjalin kisah asmara setahun lalu.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]