Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Sudah 3 Orang Tersangka Kasus OTT Polri di Samarinda, Ketua PDIB Jadi DPO
2017-03-21 08:18:22

Tampak Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin dengan barang bukti uang yang berhasil disita, saat jumpa pers di Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah dilakukan pemeriksaan marathon OTT Pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dan Koperasi Komura Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat (17/3) lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim sebelumnya menetapkan DHW (Sekertaris) Komura, kini Penyidik kembali menetapkan 2 tersangka lagi yakni HS selaku ketua koperasi PDIB (Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu) dan NA selaku manajer lapangan pada Koperasi PDIB.

Dalan pemeriksaan tersebut, satu tersangka HS, yaitu Ketua Koperasi PDIB pada saat dilakukan OTT berada di Jakarta, dan dipanggil belum juga mau datang, sehingga Polisi menetapkannya HS dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

PDIB dalam melakukan kegiatan dengan modus yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda, dipungut Rp20 ribu per kendaraan. "Yang memungut ini LSM berbentuk koperasi (PDIB). Ketuanya HS, saat dilakukan penangkapan berada di Jakarta dan sudah kita panggil agar menyerahkan diri, kita nyatakan sebagai DPO. Saya minta kepada HS segera menyerahkan diri," tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin di Samarinda, Senin (20/3) pagi.

Untuk diketahui bahwa OTT yang dilakukan Gabungan Polri dari Bareskrim Mabes Polri dan Brimob Polda Kaltim juga Polres Samarinda di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, dan kantor Komura, pada Jumat (17/3) pukul 10.00 Wita berhasil mengamankan 4 terduga pelaku tindak pidana Pungutan Liar (Pungli), pemerasan dan pencucian uang, dengan mengamankan uang senilai Rp6,163 miliar di dua tempat berbeda, yang di duga hasil pungutan liar.

Kapolda Kaltim juga menjelaskan bahwa, terkait penetapan DHW selaku sekretaris Komura sebagai tersangka, setelah dilakukan penggeledahan pada Minggu (19/3) di rumah tersangka, aparat menemukan mobil mewah, motor, rumah dan dokumen beberapa bidang tanah, serta deposito bernilai miliaran rupiah.

"Kemarin kita lakukan langkah-langkah penggeledahan di rumah DHW, sekretaris koperasi Komura, kami mengamankan 9 mobil mewah, 7 motor, 5 rumah, dua bidang tanah, dan ratusan miliar rupiah deposito," ujar Kapolda Kaltim.

Diungkapkan Kapolda bahwa pada saat OTT di kantor Komura aparat berhasil menyita uang Rp6,1 miliar yang diduga kuat sebagai uang hasil tindak kejahatan pemerasaan dan pencucian uang. Komura menarik setiap kontainer sebesar sebesar Rp180 ribu.

"Kita baru teliti mulai 2016 sampai sekarang 2017, Ini sifatnya pemerasan karena itu kami akan kenaikan pasal 368 KHUP tentang pemerasan, karena membuat perjanjian secara sepihak dengan menekan pengguna jasa pelabuhan harus membayar Rp180 ribu per kontainer," jelas Kapolda Kaltim.

Dijelaskan pula bahwa, kapal-kapal yang dimintai bayaran oleh Komura wilayah sangat luas yaitu dari Muara Berau yang meliputi Samarinda dan Palaran. Di daerah ini saja ada ratusan perusahaan baik perusahaan CPO maupun batubara, ungkap Kapolda Kaltim.

"Ini CPO kan perusahaan itu yang mengapalkan. Batubara juga begitu, tetapi koperasi ini menarik sejumlah uang tanpa bekerja. Jadi kemarin ada kita periksa satu batubara, setiap bulan menyetor Rp3 miliar ke koperasi itu. Sedangkan perusahaan COP dan Batubara ini ratusan, jadi bisa kita bayangkan," pungkas Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Safaruddin.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com ada puluhan Polisi berpakian preman yang di kawal Brimob Polda Kaltim di Kantor PDIB Jl Danau Toba pada, Minggu (20/3), melakukan penggeledahan di kantor Koperasi PDIB. Sekitar dua kali penyidik yang membawa seorang wanita muda yang diketahui bernama Heni sebagai kasir keluar masuk kantor PDIB dan kantor HS. Lalu, sekitar 30 menit petugas lantar membawahnya ke Mako Brimob Polda Kaltim dengan pengawalan ketat.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]