Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Subsidi Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi Mulai Berlaku 1 April 2014
Tuesday 04 Mar 2014 22:05:41

Ilustrasi. Didalam Gerbong Kereta Api.(Foto: BH/bmo)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subsidi tarif penumpang Kereta Api (KA) untuk kereta kelas ekonomi jarak jauh dan sedang akan mulai berlaku pada 1 April 2014. Sementara untuk penumpang kereta komuter sudah menggunakan tarif subsidi sejak bulan Januari 2014.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengungkapkan, sebelum diberlakukannya tarif subsidi melalui Public Service Obligation (PSO) masyarakat pengguna jasa kereta api kelas ekonomi jarak jauh dan sedang membayar tarif dengan harga normal tiket ekonomi. " Masyarakat yang menggunakan jasa kereta kelas ekonomi jarak jauh dan sedang pada bulan Januari sampai Maret 2014 atau yang sudah memesan tiket pada periode tersebut menggunakan tarif keekonomian," ungkap Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko usai penanda tanganan kontrak kerjasama PSO antara Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/3).

Kontrak PSO antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan PT KAI ditandatangani oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dan Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan, disaksikan sejumlah pejabat Ditjen Perkeretapain Kemenhub dan pejabat PT KAI.

Hermanto menjelaskan, pemberlakuan tarif subsidi penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah baru bisa dilaksanakan bulan April 2014, karena kontraknya baru ditandatangani hari ini.

“Keterlambatan penandatanganan kontrak PSO, karena belum adanya Direktur Jendral Perkeretaapian Kemenhub definitif, sehingga belum ada pejabat yang menandatanganinya,” ungkapnya.

Untuk PSO tahun 2015, ia berharap bisa ditanda tangani pada akhir bulan Desember 2014, sehingga subsidi tarif penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan regional bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. "Untuk PSO tahun depan kami berharap bisa berlaku di bulan Januari," harap Hermanto.

Sementara itu Dirut PT KAI Ignasius Jonan mengatakan, kontrak PSO tahun ini merupakan yang tercepat. " Kontrak PSO saat ini yang tercepat. Dua hari setelah Pak Dirjen dilantik," ujar Jonan.

Mengenai jumlah PSO yang meningkat, Jonan mengatakan hal tersebut karena jumlah penumpang kereta api kelas ekonomi yang juga meningkat.

Ia mengungkapkan, pada tahun tahun 2011 jumlah PSO sebesar 535 miliar rupiah, tahun 2012 sebesar 670 miliar rupiah, tahun 2013 sebesar 704 miliar rupiah dan tahun 2014 sebesar 1,224 triliun rupiah

Jonan menambahkan, PSO tarif kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah berlaku mulai bulan April 2014,tidak berlaku mundur sehingga pengguna jasa yang sudah menggunakannya ataupun yang sudah memesan tiket pada periode tersebut, tidak ada pengembalian dana (refund). "Untuk penumpang kereta komuter memang dalam kontraknya berlaku mulai bulan Januari," jelas Jonan.(SNO/dhub/bhc/sya)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]