Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Subdit Jatanras Polda Metro Menangkap 7 Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong
2018-04-04 17:37:55

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku pencurian spesialis rumah kosong (Rumsong) 6 dari 7 pelaku dihadiahi timah panas di kaki.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengakatan para tersangka berinisial SA (43), JY (50), AR (50), SRI (39), DN (46), QIM (27) dan RY (39).

"Satu tersangka atas nama Kirum meninggal dunia karena sakit, saat hendak ditangkap," terang Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4).

Tersangka sebelum melakukan aksi pencurian, terlebih dahulu merencanakan sasaran rumah korbannya.

"Saat melakukan aksi di daerah perumahan, mereka menyewa mobil dan mencari rumah kosong dengan berpura-pura menjadi tamu. Lalu menekan bel, ketika bel berbunyi tidak ada yang menyambut, kemudian mereka masuk dengan mencongkel pintu," papar Ade.

Kelompok spesialis rumah kosong ini ditangkap di daerah yang berbeda. SA dan JY di tangkap di daerah Tanah Tinggi Kota Tangerang, AR dan DN ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat.

"Sedang SRI dan QIM ditangkap di daerah Grobongan, Jawa Tengah. RY ditangkap dikost-kostan daerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat" tuturnya.

Barang hasil kejahatan dijual di daerah Bogor, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(bh/as)



 
Berita Terkait Pencurian
 
• Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
• Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
• Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
• 7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
• Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]