Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Subdit III Ditresnarkoba PMJ Menangkap 9 Tersangka Pengedar Shabu 50,6 Kg dan Ekstasi 54.000 Butir
2019-03-08 19:01:46

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap dan menangkap 9 tersangka pengedar dengan barang bukti Methampetamin (shabu) dengan berat 50,6 Kg dan ekstasi 54.000 butir.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan Zulkifli (38) atau vokalis Zul 'Zivilia' sedang pengepakan ekstasi bersama kelompoknya.

"Zul ditangkap dengan barang bukti shabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir," terang Kapolda, Jumat (8/3).

Zul ditangkap, tambah Kapolda, pada hari Jumat, tanggal 01 Maret 2019 pukul16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower san Fransisco Lt.12 unit 1208 Jl. Boulevard Barat Raya Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Zul mendapat shabu dan ekstasi dari Rian (26) sebagai sub bandar," ujar Kapolda.

Selanjutnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyampaikan masih mendalami, apakah Zul juga melakukan peredaran dikalangan artis.

"Peran Zul sebagai pengedar, dia bukan pengecer recehan," tegas Suwondo.

Dari hasil penggembangan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 308.006.000.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]