Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Obat Keras Daftar G
Subdit I Indag Ditreskrimsus PMJ Menangkap 7 Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G
2019-02-07 14:17:12

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono serta tim Subdit I Indag Ditreskrimsus PMJ saat jumpa pers, Kamis (7/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdirektorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap 7 pelaku MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18), mereka menjual obat keras masuk daftar G tanpa ijin edar. Total obat keras yang masuk daftar G yang disita berjumlah 13.003 butir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan 7 tersangka ini, perkembangan dari kasus penangkapan tersangka di Jakarta Barat.

"Penangkapan ini hasil perkembangan kasus obat keras yang ada di Jakarta Barat. Ternyata obat keras yang masuk daftar G banyak beredar di wilayah Jakarta," terang Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Obat keras tersebut, tambah Argo, dijual bukan hanya di toko obat, bahkan mereka menjual di toko kosmetik.

"Obat keras daftar G yang dijual toko kosmetik Tramadol (tablet putih), Hexymer (tablet kuning), Trihexyphenidyl (Double Y), Alprazolam dan Double LL (tablet putih)," tutur Argo.

Pelaku penjual obat keras yang masuk daftar G, memperoleh obat-obatan dari sales.

Selanjutnya, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus AKBP Sutarmo menambahkan bahwa pelaku menjual Hexymer (tablet kuning) yang telah dibungkus kecil-kecil perpaket.

"Hexymer ini adalah obat G yang masuk daftar keras dijual perpaket dan mereka jual di toko kosmetik tanpa ijin edar," kata Sutarmo.

Menurut Sutarmo, pihak orangtua agar memperhatikan anak-anaknya dan memeriksa tas sekolah, apakah ada ditemukan obat-obatan. Karena pelaku menjual obat-obatan yang masuk daftar G kepada anak sekolah SMP dan SMA, serta anak remaja.

Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i, UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as)


 
Berita Terkait Obat Keras Daftar G
 
Subdit I Indag Ditreskrimsus PMJ Menangkap 7 Pelaku Penjual Obat Keras Daftar G
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]