Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan ATM
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya Menangkap 5 Pelaku Kejahatan Skimming ATM
2018-03-17 13:20:57

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta saat jumpa pers terkait keberhasilan penangkapan 5 pelaku Kejahatan Skimming ATM, Sabtu (17/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 pelaku kejahatan skimming atau pembobolan ATM bank berinisial FH warganegara Hungaria, IRL, LMN dan ASC warganegara Romania, serta MK wanita asal Indonesia. Mereka melakukan aksi skimming di 64 negara.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan pelaku skimming warga negara asing datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.

"Mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis, kita akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3).

Menurut Nico, para tersangka melakukan aksinya mulai bulan Juli 2017, mereka mamasang alat skimmer di berbagai ATM di wilayah Jogya, Bandung dan Jakarta sekitarnya.

"Data yang di dapat dari skimmer lalu digandakan ke kartu ATM kosong, kemudian ATM digunakan dan memasukkan nomor Pin. Selanjutnya para tersangka menarik uang tunai," terangnya.

Para tersangka ditangkap, berawal dari laporan nasabah bank, karena dana yang ada di ATM berkurang. Sementara nasabah tidak pernah melakukan transaksi.

"Selanjutnya pihak bank membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kemudian polisi melakukan penyidikan, berdasarkan foto yang diperoleh dari rekaman CCTV," tambahnya.

Para tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk keperluan sehari-hari.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]