Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Menangkap Supir Merampok Uang Setoran SPBU Majikanannya
2019-05-18 16:11:16

Tampak Wadirkrimum AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum menangkap S (43) pekerjaan supir, merampok majikanan DPA. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.

"Tersangka memotong kabel cctv yang mengarah ke depan rumah korban, agar tidak berfungsi dan meletakkan potongan pipa besi sepanjang 80 cm di balik tiang rumah. Selanjutnya tersangka bersembunyi dibalik tiang rumah. Setelah korban menerima uang setoran dari kasir SPBU, pelaku memukul korban dan mengambil uang," ujar Wadirkrimum AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).

Ditambahkan Ade, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali, lalu mengambil uang setoran SPBU yang diserahkan kasir sebanyak Rp 84 juta yang disembunyikan pelaku di rumah kontrakan.

"Ketika ada laporan, polisi melakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku S. Karena melalui penyelidikkan, tidak ada pintu yang dirusak," terang Ade.

Pelaku sebagai supir yang sudah bekerja selama 4 tahun, sudah paham betul kapan waktu kasir akan menyetorkan uang SPBU kepada korban.

"Karyawan menyetor uang hasil penjualan dari SPBU Hang Lekir ke rumah Korban sekiranya jam 21.00 WIB," tambah Ade.

Motif pelaku melakukan perampokan majikan, karena ekonomi dililit hutang. Tersangka dikenakan pasal Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]