Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Seminar
Suarakan Kehidupan Etnis Minoritas Muslim diantara Kaum Yahudi di Amerika Serikat
Wednesday 21 Aug 2013 10:20:58

Aniqa Hassan dan Arman Hassan di U Gen Interfaith Seminar.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Global Peace Festival Indonesia Foundation (GPFIF) mengadakan U-Gen Interfaith Seminar. Kegiatan ini diselenggarakan kemarin, di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat, @atamerica dan mengundang pembicara tamu (guest speaker) untuk membagikan pengalaman mereka tentang hidup berdampingan dengan penganut agama lain di Amerika Serikat. Mengangkat tema “Menyebarkan bibit perdamaian dan cinta kasih melalui paradigma baru tentang lintas keyakinan untuk abad ke-21”, U Gen Interfaith Seminar mencoba menghantarkan pesan kepada masyarakat tentang kehidupan penganut muslim di Amerika Serikat sebagai minoritas diantara para penganut agama dan keyakinan lainnya. Selain itu juga untuk menyebarkan pesan toleransi dan menghormati keragaman yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

Mengundang dua orang pembicara, Arman Hassan dan Aniqa Hassan yang menceritakan pengalaman mereka sebagai minoritas di Amerika Serikat. Aniqa Hassan merupakan mahasiswa Universitas Harvard dan menjadi penganut muslim yang hidup diantara etnis mayoritas Yahudi namun aktif di sebuah organisasi lintas keyakinan di Philadelphia. GPFIF berpendapat pengalaman Arman Hassan dan Aniqa Hassan merupakan sebuah kisah menarik yang bisa dijadikan bahan pembelajaran tentang bagaimana kehidupan para etnis minoritas di Amerika Serikat dan juga bagaimana kita bisa mempraktekkan hal tersebut di Indonesia.

Menyikapi statusnya sebagai minoritas Amira Hassan Menuturkan, “Hidup sebagai minoritas memberikan kami banyak pembelajaran. Betul, kami adalah Muslim namun kami tidak hidup di sekitar umat muslim lainnya. Karena itu penting bagi kami mempelajari ajaran dan kebudayaan agama lain sehingga bisa berasosiasi dengan orang-orang disekitar kami. Kadang menakutkan, namun hal ini juga membuka pemikiran kami tentang perbedaan jalan berpikir masing-masing agama, dan membuat kami menjadi lebih luas dalam memahami sesuatu.”

“Sebagai minoritas di Amerika Serikat, kita telah mengetahui kebencian terhadap Islam di Amerika Serikat. telah kita lihat episode kebencian terhadap Muslim, dan bahkan orang-orang dari agama lain. Namun kami juga sering melihat peristiwa ketika penganut agama besar di Amerika Serikat membela hak-hak umat islam. Seseorang yang tidak menganut agama islam berusaha membela islam, akan jauh lebih kuat dibanding umat islam membela dirinya sendiri. Menurut pendapat kami, etnis mayoritas memiliki tugas untuk membantu dan membela kelompok minoritas. Meskipun sudah ada jumlah yang luar biasa keragaman dan toleransi di dalam negeri ini, kami berharap bahwa melalui pemahaman perjuangan bahwa umat Islam sering menghadapi di negara lain, akan ada dorongan peningkatan bagi mayoritas untuk mendukung minoritas,” tutur Aniqa menambahkan.

Selain itu pada kegiatan ini juga ada presentasi dari I Gede Pandu Wirawan tentang International Multifaith Youth Assembly (IMYA) 2013. IMYA 2013 adalah program GPFIF yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada para pemuda di seluruh dunia mengenai pentingnya saling memahami dan bertoleransi antar umat beragama.

Sekilas Mengenai Global Peace Festival Indonesian Foundation
Global Peace Festival Indonesia Foundation (GPFIF) adalah sebuah organisasi non-profit dengan visi “One Family under God”. GPFIF memiliki 3 pilar untuk mewujudkan visi “One Family under God”, yaitu kerjasama antara iman, penguatan hubungan keluaraga dan budaya untuk saling membantu. GPFIF meyakini bahwa dengan menjalankan ketiga pilar ini maka seluruh umat manusia akan merasa menjadi satu keluarga yang berketuhanan tanpa mempermasalahkan perbedaan identitas seperti warna kulit, suku, ras dan negara.(rls/ugn/bhc/fwp)


 
Berita Terkait Seminar
 
Seminar Sosialisasi PP No.39/2020: 'Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Proses Peradilan'
 
Seminar 'Membedah RUU Kejaksaan' terdapat 6 Urgensi dan 4 Kesimpulan
 
Seminar KMI: 'Integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dalam Memangkas Dwelling Time'
 
PRN: Menyelami 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dari Sudut Angka Kematian dan Ibu Melahirkan
 
Seminar Payung Hukum Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]