Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Suara Netizen Harus Didengar Pimpinan Lembaga Negara
2016-02-22 08:38:14

Tampak Ketua Umum Partai Demokrat, SBY saat acara 'Diskusi Netizen bersama SBY dan Pengurus Harian DPP-DPP serta Fraksi PD DPR-RI' dengan topik 'Perlukah Revisi UU KPK?'. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden ke-6 RI (2004-2014), yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap suara netizen yang hakekatnya suara rakyat bisa didengar bukan hanya oleh Presiden dan DPR-RI. Suara netizen, hakekatnya harus didengar pimpinan lembaga negara dan seluruh bangsa Indonesia.

"Saya menyimak dengan saksama apa yang tadi disampaikan oleh netizen. Saya catat. Semua itu, insya Allah berguna, terutama bagi Partai Demokrat di dalam memantapkan sikap, posisi, dan pendapatnya terhadap masalah yang sangat penting ini, yang sekarang menjadi perhatian publik yaitu isu seputar rancangan revisi UU KPK," demikian disampaikan SBY saat memberikan closing remarks (kalimat penutup) dalam acara "Diskusi Netizen bersama SBY dan Pengurus Harian DPP-DPP serta Fraksi PD DPR-RI" dengan topik 'Perlukah Revisi UU KPK?' yang diselenggarakan di Raffles Hills Cibubur, Jabar, Sabtu, (20/2).

SBY menjelaskan, Partai Demokrat, baik melalui DPP-PD maupun FPD DPR-RI telah melakukan pembahasan yang serius, sungguh-sungguh dan detail.

"Pembahasan itu saya pimpin sendiri dan bertanggungjawab terhadap posisi dan sikap Partai Demokrat nanti di DPR-RI karena saya memimpin penelaahan dan pengkajian terhadap draft yang sudah disiapkan DPR RI sekarang ini," SBY menguraikan.

SBY menegaskan, ia telah membaca dan mendiskusikan draft itu di internal Partai Demokrat, termasuk tentang dewan pengawas, penyadapan dan penyitaan, dan SP3. Partai Demokrat berpendapat draf revisi UU KPK yang berada di DPR-RI isinya justru bisa melemahkan KPK karena menimbulkan dualisme dan konflik otoritas di tubuh KPK.

"Setelah saya telaah, renungkan, dan cermati, dengan (adanya) konstruksi perubahan UU KPK ini bisa membuka ruang atas intervensi kekuasaan baik langsung ataupun tidak langsung. Oleh karena itu, kami menolak dan tidak setuju terhadap draf revisi UU KPK. Suara ini akan kami bawa di dalam Sidang Paripurna DPR-RI minggu depan," SBY memastikan.

DPP-PD menyelenggarakan diskusi netizen bertema "Perlukah Revisi UU KPK?". Diskusi ini diikuti 26 netizen yang merupakan pengikut, dari sekitar 14 juta pengikut akun pribadi SBY di twitter dan facebook @SBYudhoyono.

Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII bertindak selaku moderator dalam diskusi tersebut. Ia didampingi Ketua Departemen Urusan KPK DPP-PD Jemmy Setiawan dan Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu (KPP) DPP-PD Ahdi Muqsit.

Hinca Pandjaitan menyampaikan diskusi ini makin penting karena topiknya membahas perdebatan serius. Perdebatan semakin hari bahkan makin meluas dan memasuki ruang-ruang publik di seluruh negeri. Hal ini tentu menyerap perhatian kita, layaknya menyaksikan permainan sepak bola yang memasuki injury time.

"Apakah akan disahkan atau tidak di dalam Sidang Paripurna DPR mendatang? Apakah RUU KPK yang diinisiasi DPR menjadi inisiatif DPR atau tidak?" Hinca menanyakan.

Terkait hal itu, Demokrat, kata Hinca, berharap diskusi netizen ini menjadi momentum sangat penting menjelang sidang paripurna. Diskusi terkait revisi UU KPK juga sangat penting karena KPK adalah salah satu instrumen penegak hukum untuk memastikan negeri kita tercinta makin kuat dan baik mencapai tujuan bernegara.

"Pemerintahan SBY yang selama 10 tahun (2004-2014) terus mendorong, memastikan, dan menjamin KPK independen serta profesional melakukan tupoksinya, tentu terpanggil untuk ikut serta memberikan pandangan terhadap masalah yang sekarang menjadi perbincangan publik," Hinca menguraikan latar diskusi ini digelar.

Diskusi dihadiri 26 netizen dari berbagai daerah. Diskusi dibagi dua sesi. Pada sesi pertama para netizen memaparkan tentang perlu atau tidaknya revisi UU KPK. Mereka diberi waktu 5 menit. Sesi kedua merupakan penajaman dari diskusi sesi pertama.

Hadir dalam diskusi tersebut Ibu Ani Yudhoyono, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono, Wakil Ketua DPR-RI (dari FPD) Agus Hermanto, Wakil Ketua Umum DPP-PD Syarief Hasan; Cornel Simbolon; Roy Suryo; Wakil Sekjen DPP-PD Putu Rudana; Andi Timo Pangerang; Ramadhan Pohan; Teuku Riefky Harsya; Mulyadi; Ikhsan Modjo; Vera Febiyanti; Ketua BP-OKK DPP-PD Pramono Edhie Wibowo; Direktur Eksekutif DPP-PD Fadjar Sampurno; Ketua Divisi Komunikasi DPP-PD Imelda Sari; Wakil Direktur Eksekutif DPP-PD Partoyo dan Daisy Silanno dan para Pengurus Harian DPP-PD lainnya.(iwank/dik/demokrat/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]