Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Ormas
Suara Anggota DPR Masih Terpecah dalam Menyikapi RUU Ormas
Wednesday 26 Jun 2013 14:59:27

A. Muhajir Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas), hari ini, Rabu (26/6) kembali diadakan rapat DPR sebagaimana amanah Paripurna DPR RI kemarin di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Menyikapi masih adanya Ormas yang keberatan dan belum menerima RUU Ormas, A. Muhajir Sodruddin Anggota DPR RI dari Komisi VI mengatakan, sebagian besar penolakan ini dari Ormas besar. Kami yakin Anggota DPR tidak akan mengesahkan UU yang tidak diterima oleh masyarakat.

"Apa lagi ini menyangkut Ormas yang mempunyai basis massa besar, dan telah memberi sumbangan begitu besar bagi perjalanan sejarah Bangsa. Contoh Muhammadiyah, PBNU, dan PGI," ujar Muhajir.

Kita ingin serius mendengar keberatan Ormas dalam RUU ini. Sebenarnya RUU Ormas ini mengatur, seluruh LSM, Yayasan atau Perkumpulan serta yang tidak berbadan hukum seperti ada dalam SKP.

Ditanya mengenai adanya usulan dari Wakil Ketua DPR, Pramono Anung bila Ormas merasa keberatan silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

A. Muhajir menjawab, Itulah yang di sebut Arogansi DPR, dalam membuat UU. Apa lagi inikan merupakan inisiatif DPR, Inisiatif DPR itu harus elok dan elegan, harusnya dapat di yakini seluruh fraksi dan sepakat terlebih dahulu.

"Bila karena satu dan dua ormas yang nakal lalu DPR dan Pemerintah mau pukul rata semua Ormas dibuat aturan khusus, ini tidak bisa. Sama saja DPR membangunkan macan tidur dengan mensyahkan UU Ormas," jelas Muhajir.

"Apa kiamat, bila tidak disahkan dalam Minggu depan, RUU Ormas, jadi memang RUU ormas ini masih banyak menimbulkan masalah dan harus di Delete," ujar Muhajir.

Di contohkannya adanya peraturan tentang larangan Ormas menggunakan lambang-lambang dan simbol Negara. Menurut Muhajir masalah Ini sudah diatur dalam UU 24.

"Kenapa di UU yang lain di atur 5 tahun ancaman hukuman penjara, namun di UU Ormas dinyatakan cuma ormasnya saja terancam," tegasnya.

"Jadi siapa yang harus bertanggung jawab bila mereka melakukan pelanggaran hukum, belum lagi tumpang tindih aturan. Apa benar Negara ini memiliki cukup uang untuk membina ribuan Ormas, dana pemberdayaan disana ada anggaran APBN dan APBD. Sementara untuk subsidi BBM saja pemerintah masih kekurangan," pungkas Muhajir.(bhc/put)


 
Berita Terkait UU Ormas
 
LSM Ikut Gugat Kebebasan Berserikat dalam UU Ormas
 
Baru Sebulan Disahkan, UU Ormas Digugat PP Muhammadiyah
 
UU Ormas di Sahkan, Kontras Akan Judicial Review ke MK
 
Ribuan Buruh Aksi Tolak RUU Ormas di DPR
 
KKB Menolak RUU Ormas, Adnan: Adakan Pembangkangan Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]