Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap PON Riau
Suap Proyek PON, Rahmat Syahputra Dituntut 3,5 Tahun
Thursday 23 Aug 2012 14:42:40

Rahmat Saputra saat Menjalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Pekan Baru, terkait kasus suap PON XVIII Riau (Foto: Ist)
RIAU, Berita HUKUM - Rahmat Syahputra, terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang lelah atau suap sebesar Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Rahmat Syahputra dengan hukuman penjara 3,5 tahun terkait kasus suap PON XVIII Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan yang akan dipotong masa tahanan", kata Jaksa Muhibuddin.

Ia juga meminta terdakwa didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Rahmat yang hadir mengenakan batik lengan pendek langsung lemas mendengar tuntutan jaksa itu.

Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyebut Rahmat Syahpu tra, pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP), terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang lelah atau suap sebesar Rp900 juta untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan revisi Perda No 5/2008 tentang Pengikatan Anggaran untuk Pembangunan Proyek PON Riau. Uang tersebut berasal kontraktor proyek PON Riau, yang tergabung dalam kerja sama operasi (KSO) antara lain PT PP, Adhi Karya, dan Wijaya Karya.

Jaksa menyebut terdakwa mengatur besaran setoran dari kontraktor karena memegang jabatan site opera tional administration manager pada KSO tersebut.

Dana sebesar Rp900 juta itu merupakan sebagian dari uang lelah sebesar Rp1,8 miliar yang diminta anggota DPRD Riau untuk me revisi perda.

Rahmat bersama terdakwa Eka DharmaPutra disebut ikut menyerahkan uang sebesar Rp900 juta pada 3 April kepada anggota DPRD Riau M Faisal Aswan. Penyerahan uang di lakukan di rumah Faisal.

Uang itu akan diserahkan kepada Ketua Pansus Revisi Perda M Dunir untuk kemudian dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Riau seusai rapat paripurna pengesahan revisi perda tersebut.

Rahmat yang ditemui wartawan seusai sidang mengaku tak bisa menerima tuntutan dari jaksa KPK. “Itu (tuntutan) terlalu berat“, kata Rahmat.

Sidang kasus suap PON Riau kini sudah menyidangkan empat terdakwa, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Rahmat Syahputra, serta anggota DPRD Riau M Dunir dan M Faisal Aswan.

KPK juga sudah menetapkan delapan tersangka dari DPRD Riau, satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang disebut sebagai salah satu pemrakarsa uang lelah proyek PON. Belakangan, KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Riau lainnya sebagai tersangka.(kpk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
• Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
• Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
• Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
• Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
• Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]