Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
Tuesday 22 Apr 2014 13:50:56

Ilustrasi, Maria Elisabeth Liman, Direktur PT Indoguna Utama saat berada di Loby KPK.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, terdakwa penyuap Ahmad Fatonah dan LHI dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 22 April 2014, atas kasus suap kuota impor daging sapi. Maria juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," ucap Jaksa KPK Irene Putrie dalam membacakan berkas tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/4).

Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Suap tersebut untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"Maria Elizabeth Liman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama," kata Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mendapat tuntutan Jaksa 4,5 tahun maria merasa keberatan dan tuntutan Jaksa KPK.

"Sangat berat, dan terlalu tinggi," kata Maria saat dimintai tanggapannya usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maria akan membacakan surat pembelaan sendiri atas tuntutan jaksa KPK pada persidangan pekan depan, juga melalui pengacaranya Denny Kalimang.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]