Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Suap Impor Daging, KPK Geledah Rumah Tersangka
Tuesday 19 Feb 2013 18:39:22

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap kuota impor daging. Selain terus memeriksa saksi-saksi, KPK juga terus melakukan penggeledahan. Penggeledahan yang dilakukan KPK hari ini, Selasa (19/2) adalah rumah salah satu tersangka yakni Arya Abdi Effendi (AAE) direktur PT Indoguna Utama selaku importir.

Siang tadi KPK telah menggeledah rumah AAE yang terletak di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan suap impor daging. "Hari ini KPK melakukan penggeledahan suap impor daging sapi, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AAE di Duren sawit, dilakukan siang tadi," terang Johan saat jumpa pers di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, Johan mengaku belum mengatahui hasil penggeledahan itu.

"Belum tahu hasilnya, saya juga belum dapat kabar apakah sudah selesai apa belum," tambah Johan.

KPK terus mendalami kasus suap impor daging. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Selasa 29 Januari 2013 lalu, KPK terus memanggil pihak terkait secara marathon untuk dimintai keterangan. Baik itu saksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) maupun importir daging yakni PT Indoguna Utama.

Terakhir, KPK memanggil kementerian terkait yakni Menteri Pertanian (Mentan), Suswono. Penyidik menggeledah ruang kerja tersangka Luthfi Hasan Ishaaq di gedung Nusantara 1, ruang nomor 315, kompleks DPR RI. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah kantor salah satu saksi di Jalan Ampera Raya dan di Jalan Kenanga, Cilandak, Jakarta Selatan.

KPK juga menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Indoguna di Pondok Bambu.

Kasus suap ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]