Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Suap Hakim Bansos, Tangan Kanan Dada Rosada Divonis 7 Tahun Penjara
Monday 16 Dec 2013 15:21:19

Ilustrasi, Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BH/din)
BANDUNG, Berita HUKUM - Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun pada terdakwa perkara suap hakim bansos Toto Hutagalung yang merupakan orang kepercayaan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Sementara anak buah Toto yang menjadi kepanjangan tangannya, Asep Triana mendapat vonis 3,5 tahun penjara. Keduanya pun dibebani denda Rp 200 juta.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurhakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Toto dengan hukuman penjara 10 tahun dan 5 tahun penjara untuk Asep. Dendanya pun lebih tinggi yaitu Rp 300 juta.

Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan Toto dan Asep telah dengan sadar melakukan perbuatan suap dengan tujuan mempengaruhi putusan hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono yang saat itu menangani perkara bansos.

"Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menemukan fakta terdakwa telah memberikan suap sebanyak Rp 1,8 miliar, 160 ribu dollar serta perabotan dan fasilitas hiburan untuk hakim. Uang tersebut diberikan secara bertahap," ujar hakim dalam sidang yang digelar di ruang sidang I, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (16/12).

Majelis hakim menilai, peran kedua terdakwa tidak bisa dilepaskan dari peran orang lain yaitu Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat. Herry sendiri telah mendapatkan vonis yaitu 5 tahun penjara.

"Sejak semula pemberian uang tersebut memiliki maksud supaya Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat tidak diikut sertakan keterlibatannya dalam perkara yang diperiksa Setyabudi," katanya, seperti dikutip dari detik.com.

Selain memberikan suap pada hakim di Pengadilan Negeri, terdakwa juga secara berlanjut kembali melakukan suap untuk hakim di Pengadilan Tinggi untuk mengurus banding.

Melihat fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatannya yang telah mencederai nama baik pengadilan. Yang meringankan, karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum dan mereka memiliki tanggungan keluarga.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhi terdakwa Toto Hutagalung 7 tahun dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Menjatuhi terdakwa Asep Triana dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta kurungan 2 bulan. Dimana hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan," tutur Hakim.

Toto dan Asep yang terlihat menunduk sepanjang sidang pun terlihat kecewa dengan putusan itu. Meski begitu, keduanya tidak langsung menyatakan banding namun pikir-pikir terlebih dahulu. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir.(tya/ern/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
• Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
• Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
• Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
• Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]