Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan terhadap Wartawan
Suami Ria Panjatangi Terdakwa Kasus Penipuan Ancam Wartawan
2019-09-02 19:05:17

Ilustrasi. Tampak terdakwa Ria Hamria Panjatangi saat menggunakan baju tahanan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ria Hamria Panjatangi diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan saat bertugas yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada, Senin (2/9).

Wartawan BeritaHUKUM yakni H Gronson M. yang coba mengambil gambar terdakwa Ria Hamria Panjatangi saat usai sidang langsung diteriaki suami terdakwa hingga berusaha mendorong leher wartawan dengan kasar sembari mengeluarkan kata-kata kasar dengan ancaman.

"Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar," teriak pelaku dari Suami terdakwa, Senin (2/9).

Salah seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggam atau Handphone wartawan dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan tersebut.

Wartawan Gronson hingga terpaksa menghapus foto di hpnya, karena dipaksa oleh suami terdakwa dan kawan-kawannya, hal ini jelas sebagai tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan / Jurnalis dilapangan, ini ada ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.

Sebagaimana diketahui bahwa, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

"Ini jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada ancaman pidananya," tutur Gronson. Ia berniat akan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.

Sementara, pihak Pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa tersebut langsung meminta maaf kepada wartawan Gronson dari BeritaHUKUM tersebut.

Pada saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang sebetulnya agenda untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan sakit.

Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini berlanjut ke Pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan Batubara di Palangkaraya Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor.

Terdakwa Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah membeli saham PT RJ. Berdasarkan keterangan di PN Jaksel Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel.(mpi/Red/bh/hgm)


 
Berita Terkait Kekerasan terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]