Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PN Samarinda
Suami Istri Didakwa Lakukan Pemukulan terhadap Oknum Polisi Rentenir
Wednesday 06 Aug 2014 19:59:04

Ilustrasi. Suasana Sidang di PN Samarinda saat mendengarkan putusan Hakim.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Suami Istri Rudianto Bin Matali (33) dan istrinya Zakiatul Als Munawarah Als Mamak Farida Binti Abdul Mutalib (22) warga jalan M. Said, Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Karang Asam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (6/8) duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam sidang perdananya didakwa oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) karena keduanya telah melakukan pemukulan terhadap korban Usman (45) seorang rentenir yang belakangan diketahui seorang anggota Polsek KPPP Samarinda.

Dalam surat Dakwaan yang dibacakan JPU Fitriah, SH dihadapan terdakwa dan Majelis Hakim, dikatakan bahwa terdakwa Rudianto dan terdakwa Zakiatul pada hari, Jumat (2/5) sekitar pukul 10.00 Wita ditempat tinggalnya yang berada didepan sekolah Al Azhar Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda melakukan tindakan sebagaimana diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa penuntut Umum dalam dakwaan menyebutkan bahwa saksi korban Usman saat itu mendatangi rumah para terdakwa dengan tujuan menagih hutang yang dipinjamkannya untuk dikembalikan, namun para terdawa mengatakan tidak ada, korban Usman meminta jaminan namun tak lama kemudian para terdakwa melakukan pengeroyokan yang membuat korban Usman yang salah seorang anggota Polisi luka diwajah dan di kepala, terang Jaksa Firiyah dalam dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I. Gede Suasana, SH serta Hakim anggota Hongkun Otoh, SH dan Timotius Djemy, SH kepada kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) La Syarifuudin, SH, Aras, SH, La Ijuh, SH serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim, mengatakan bahwa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang Rabu (13/8) pekan depan.

“setelah mendengarkan dakwaan JPU meminta kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan,” ujar Hakim I. Gede.

Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa Aras dan LBH KNPI Kaltim, kepada BeritaHUKUM.com bahwa, akibat kejadian tersebut kedua terdakwa suami istri Rudianto dan Zakiatul, sejak tanggal 3 Mei 2014 sampai dengan 22 mai 2014 ditahan oleh penyidik Polres samarinda, tanggal 23 mai 2014 sampai dengan saat ini perpanjangan penahan oleh Kejaksaan, sebut Aras.

Terdakwa Zakiatul yang didampingi para penasihat hukumnya kepada pewarta mengatakan bahwa, awalnya dirinya mengenal Usman anggota Polsek KPPP Samarinda dari istrinya dari seorang temannya untuk mencarikan pinjaman, tak lama kemudia saya di telpon Usman katanya sudah ada uang, dan meminjam Rp 1.000.000,- dengan jangka waktu 10 bulan dengan pengembalian Rp 2.000.000,-, Namun belum sampai 10 bulan saya sudah kembalikan Rp 1.350.000,- jadi sisanya Rp 650.000,- sisa uang tersebut diminta kembalikan dengan bunganya Rp 2.350.000,- inikan rentenir pak, terang Zakiatul.

“Awalnya pinjam hanya Rp 1.000.000,- perjanjian sepulu bulan dengan bunganya Rp 2.000.000,- sebelum sepuluh bulan saya sudah kembalikan Rp 1.350.000,- jadi sisanya Rp 650.000,- sesuai perjanjian namun dari sisa Rp 650.000, namun oleh pak Usman minta lagi Rp 2.350.000,- ini bisnis lebih dari rentenir,” ujarnya.

Terdakwa juga mengatakan bahwa, saat dia datang untuk menagih uangnya kita hanya bilang belum ada uang dan tidak ada pemukulan, ada saksi yang lihat dia pak Usman yang pukul suami saya setelah itu pergi tak lama Polisi datang menagkap dan menahan kami dengan alasan kami mengeroyok dia pak usman, ujar Zakiatul.

Penasihat Hukum terdakwa, Aras, juga mengatakan bahwa ini kriminalisasi yang dilakukan Usman yang anggota Polisi, karena terdakwa tidak melakukan pemukulan namun dilaporkan pemukulan dan pengeroyokan dan kedua suami istri ditahan.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Samarinda dan dianjurkan untuk penyelesaian secara damai.

“Upaya damai beberapa kali pertemuan dengan pak Usman namun kepada kami pak Usman minta Rp 7.000.000,- untuk cabut pengaduan namun kepada keluarganya pak usman minta Rp 15.000.000,-, nanti kita akan buktikan dalam persidangan,” ujar Aras, dan kawan-kawan.(bhc/gaj).


 
Berita Terkait PN Samarinda
 
• Hongkun Otoh, Putra Asli Dayak Menjadi Ketua PN Samarinda Yang Baru
 
• Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi 6 Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
 
• Peresmian Masjid Al Mizan di Lingkungan Kantor PN Samarinda
 
• Seorang Wanita PNS Kelurahan Terjaring Razia Prostitusi di Hotel
 
• Suami Istri Didakwa Lakukan Pemukulan terhadap Oknum Polisi Rentenir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]