Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Israel
Stroke, Eks Presiden Israel Shimon Peres Dibawa ke Rumah Sakit
2016-09-14 07:29:41

Shimon Peres adalah salah satu pendiri negara Israel dan peraih Hadiah Nobel Perdamaian pada 1994.(Foto: Istimewa)
TEL AVIV, Berita HUKUM - Mantan presiden Israel, Shimon Peres, terkena stroke pada, Selasa (13/9) dan dilarikan ke rumah sakit di dekat Tel Aviv.

"Kondisinya stabil dan ia sadar sepenuhnya," demikian pernyataan tertulis yang dikeluarkan kantor Peres, tak lama setelah politikus berusia 93 tahun ini dibawa ke Sheba Medical Centre di Tel HaShomer.

"Saat ini ia menjalani perawatan medis."

Januari lalu Peres dua kali dibawa ke rumah sakit akibat gangguan jantung.
Pada perawatan pertama tim dokter melakukan operasi untuk memperlebar pembuluh darah Peres.

Beberapa hari kemudian pemenang Hadiah Nobel Perdamaian ini kembali dibawa ke rumah sakit karena detak jantungnya tak beraturan.

Ia adalah arsitek perjanjian damai Oslo 1993 dan meraih Nobel pada 1994 bersama Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, yang dibunuh setahun kemudian.

Dikenal sebagai salah satu pendiri negara Israel, Peres sudah menduduki hampir semua jabatan politis penting, termasuk dua kali menjadi perdana menteri dan presiden mulai 2007 hingga 2014.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Israel
 
• Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
• Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
• Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
• Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
• Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]