Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh Utara
Stok Beras di Bulog Lhokseumawe Cukup Sampai Januari 2014
Friday 29 Nov 2013 21:00:09

Kantor Bulog Divre Lhokseumawe, Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Stok beras miskin (raskin) di kantor Sub Divisi Regional Bulog Lhokseumawe, untuk Kabupaten Aceh Utara, dan Bireun cukup sampai dua bulan kedepan yakni untuk Desember sampai dengan Januari 2014 kedepan.

"Stok raskin sampai bulan Januari 2014 kedepan cukup untuk dua wilayah tersebut," kata Kepala Sub Bulog Drive Lhokseumawe, Mukti, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (29/11).

Saat dijumpai di kantornya Mukti mengatakan, kebutuhan beras raskin untuk dua kabupaten itu jumlahnya sebanyak 19 ribu ton/ per 15 bulan. Yang sudah disalurkan ke masyarakat sejak awal Januari sampai Desember 2013 ini, untuk dua kabupaten itu sebanyak 720 ton, dan ditargetkan penyalurannya dapat selesai pada pertengahan bulan Desember 2013.

"Ditargetkan pertengahan bulan Desember ini sudah habis disalurkan," tuturnya.

Saat ditanya apakah pada tahun 2014 mendatang ada penambahan raskin, Mukti mengaku belum mendapat informasi atau surat keputusan dari Gubernur tentang Pagu Bulog. "Bulog belum tahu apakah akan ditambah atau tidak kebutuhan raskin itu," ujarnya.

Menyikapi seringnya temuan raskin yang tidak layak konsumsi, imbuh Mukti, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dalam hal ini pihak yang menangani raskin di tingkat kecamatan maupun gampong agar melaporkan ke kantor Bulog, guna digantikan dengan beras yang baru.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh Utara
 
Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
 
USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
 
Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
 
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
 
LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]