Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gunung Api
Status Siaga Bagi Tujuh Gunung Berapi
Saturday 07 Jan 2012 23:30:46

Ilustrasi gunung berapi yang berstatus siaga (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada masyarakat yang berada di kawasan lereng gunung berapi, untuk bersikap waspada. Pasalnya, saat ini sebanyak tujuh gunung api berstatus siaga (level III) dan 18 gunung api status waspada (level II).

“Tujuh gunung status siaga adalah Gunung Papandayan (Jawa Barat), Karangetang dan Lokon (Sulawesi Utara), Ijen (Jawa Timur), Gamalama (Maluku Utara), Krakatau (Banten dan Lampung), dan Lewotolo (NTT),” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (7/1).

BNPB Pusat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus menyusun langkah antisipasi untuk menghadapi bencana yang mungkin timbul, dengan meningkatnya aktivitas tujuh gunung berapi di Indonesia. Langkah antisipasi itu diwujudkan dalam bentuk rencana Kontinjensi (renkon). Dari renkon akan diketahui rencana, jalur evakuasi, titik pengungsian, persediaan logistik, peralatan, kemampuan personel dan anggaran.

Pembuatan renkon juga melibatkan sejumlah istansi terkait, agar pihak yang terlibat itu mengerti peran serta tugas yang harus dilakukannya dalam penanganan bencana. "Untuk menguji renkon ini maka masyarakat dilatihkan atau melakukan gladi yang diusahakan dengan besaran dan skalanya mendekati peristiwa yang diskenariokan,” jelas Sutopo.

Diungkapkan, , pihaknya telah menyusul renkon untuk Gunung Papandayan, Karangetang, dan Ijen. Sedangkan gunung yang lainnya tengah disusun. “Renkon adalah suatu upaya merencanakan sesuatu peristiwa yang mungkin terjadi, tapi tidak menutup kemungkinan peristiwa itu tidak akan terjadi. “Kami telah lakukan gladi tiga kali di Gunung Papandayan," tandasnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Gunung Api
 
Ribuan Pengungsi Gunung Semeru Menanti Kepastian Relokasi
 
Utamakan Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
 
Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga (Level III), Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM
 
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
 
Gunung Berapi Kilauea di Hawaii Meletus, 1.700 Warga Mengungsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]