Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Status PSBB Covid-19 DKI Jakarta Mulai Diberlakukan 10 April 2020
2020-04-08 10:54:31

Tampak masyarakat pengguna KRL mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap jaga jarak (physical distancing) selama masa pandemi covid-19.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan mulai pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa menghadapi wabah pandemi virus corona atau covid-19 pada Jum'at 10 April 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Gubernur Anies setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait izin pemberlakuan PSBB di Jakarta.

"Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020," jelas Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam (7/4).

Anies mengatakan penerapan PSBB itu sudah dibicarakan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

"Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi," timbang Anies.

Ia pun menegaskan, secara prinsip DKI Jakarta sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. Untuk itu, lanjut Anies, yang akan dilakukan mendatang adalah upaya penegakan agar ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat.

Seperti diketahui, berikut tahapan yang telah dilakukan Gubernur Anies untuk mendapatkan izin penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, ialah mengirim surat ke Menkes RI serta meminta izin pemberlakuan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020, bahwasanya kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Menkes. Menindaklanjuti permintaan itu, Menkes pun melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional yang terpusat di kantor BNPB.

Setelah melalui beberapa proses revisi, akhirnya pengajuan penerapan PSBB dari Gubernur DKI Jakarta itu resmi disetujui dan kemudian ditandatangani oleh Menkes. Penetapan pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Adapun beberapa pertimbangan Menkes terkait pemberian izin penerapan PSBB, yakni pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta. Dan, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan angka kasus penularan Covid-19.

Data Pantauan COVID-19 di Jakarta pada situs https://corona.jakarta.go.id/ dari tanggal 21 Januari 2020 sampai hari ini, Rabu (8/4) yang terinfeksi kasus Positif ada sebanyak 1.552 orang, yang meninggal 144 orang dan yang sembuh 75 orang. Sedangkan untuk data di seluruh Indonesia terdapat kasus positif sebanyak 2.738 orang dengan jumlah yang meninggal 221 orang dan yang sembuh ada 204 orang.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]